WA Channel

KABARWAJO.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan unit Resmob Polres Wajo yang dibantu Unit Resmob Polres Bantaeng, menangkap tiga orang terduga pelaku pembuang bayi yang baru dilahirkan di pinggir sungai di Dusun Kerakera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.15 WITA, Rabu (27/11) lalu. Sedangkan tiga pelaku ditangkap di Batu Tiroa, Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, pada Kamis (12/12) sore.

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, dua pelaku yang diduga orang tua bayi malang tersebut masing-masing laki-laki berinisial IG (26) dan perempuan berinisial AT (16).

“Keduanya warga Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, yang berkebun di Kecamatan Pitumpanua,” ungkap Alvin dalam keterangannya, Senin (16/12).

Dia menambahkan, para pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga mengetahui mereka telah meninggalkan Kabupaten Wajo.

“Keduanya masih satu keluarga, yaitu AT ibu dari bayi dan IG diduga pelaku sekaligus ipar. Mereka segera dibawa ke Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Alvin.

Atas perbuatannya, IG dijerat pasal 81 ayat 1 subsider pasal 82 ayat 1 undang-undang perlindungan anak tentang persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sedangkan AT dikenakan pasal 338 subsider pasal 342 lebih subsider pasal 341 KUHPidana jo UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta pasal 341 dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. []