WA Channel

Makassar, KABARWAJO.ID – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo, memberikan keterangan resmi terkait kasus penganiayaan Bripda Dirja Pratama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Kapolda Sulsel menyatakan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Bripda P.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum dari Biddokkes, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan,” kata Irjen Pol Djuhandhani di Mapolda Sulsel, Kamis (26/2).

Selain menetapkan satu tersangka, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dua di antaranya menjalani proses pendalaman terkait disiplin dan etik, yakni Bripda MF dan Bripda MA.

“Salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian tersebut namun tidak melaporkannya, sehingga turut diproses secara internal,” imbuh Kapolda Sulsel.

Adapun motif di balik penganiayaan tersebut, Djuhandhani menyebut karena rasa kesal pelaku terhadap korban. Kapolda Sulsel menuturkan, tersangka Bripda P merasa korban tidak menunjukkan loyalitas dan sikap hormat kepada senior karena tidak mengindahkan panggilan pelaku berkali-kali.

​Atas perbuatannya, Bripda P dijerat dengan ​Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ​ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. []