Sengkang, KABARWAJO.ID – Bupati Wajo Andi Rosman menyatakan Pemerintah Kabupaten Wajo akan mencari solusi terbaik bagi para pelaku UMKM yang berdagang di trotoar, di atas drainase, serta tempat-tempat lain yang dinilai melanggar Peraturan Daerah.
“Tentu kita akan mencarikan solusi setelah Lebaran, tidak main terabas saja. Opsinya dengan melakukan relokasi,” ungkap Andi Rosman saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Senin (9/3) malam.
Ia menambahkan, ada beberapa titik yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk relokasi para pelaku UMKM tersebut. Di antaranya jalan masuk kawasan rumah adat Atakkae.
“Ada lokasi di jalan masuk kawasan rumah adat Atakkae yang sementara dipertimbangkan, tapi bukan di dalam kawasan rumah adat,” imbuh Bupati Wajo.
Andi Rosman menuturkan, opsi lain para pelaku UMKM itu ke depannya akan disiapkan lapak di kawasan pesisir Danau Tempe, tepatnya di tanggul Radi A Gani meliputi tiga desa, yakni Pakkanna, Nepo, dan Pajalele.
Sebelumnya diberitakan, belasan pelaku UMKM dan pedagang kaki lima menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Kamis (15/1/2026). Mereka menyuarakan aspirasi terkait rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Koordinator aspirasi, Audria Meuthia Azzahra mengatakan, kehadiran para pelaku UMKM di Gedung DPRD Wajo bukan bermaksud membenarkan pelanggaran serta menentang penegakan aturan.
Menurut Audria, para pelaku UMKM yang hadir sepenuhnya menyadari bahwa berjualan di atas trotoar dan bahu jalan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.
“Kesadaran itu ada, dan itu penting untuk kami tegaskan sejak awal. Namun, yang ingin kami sampaikan hari ini adalah soal waktu, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan kebijakan,” kata kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wajo ini.
Audria menambahkan, Ramadan bagi para pelaku UMKM kecil menjadi momentum ekonomi yang sangat menentukan, bahkan sering kali menjadi penopang utama kebutuhan hidup hingga beberapa bulan ke depan.
“Menghentikan aktivitas mereka secara tiba-tiba di bulan ini bukan hanya soal penertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga-keluarga kecil di belakang lapak-lapak itu,” ujar Audria.
“Kami tidak meminta penghapusan kebijakan. Kami tidak menuntut pembiaran pelanggaran. Yang kami mohonkan adalah penundaan pelaksanaan penggusuran hingga setelah Lebaran,” lanjut dia mewakili para pelaku UMKM.
Merujuk pasal 16 huruf (b) Perda Kabupaten Wajo nomor 16 tahun 2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha, termasuk di trotoar, di atas sungai, saluran air atau drainase, jalur hijau, taman, badan jalan, maupun lapangan baik sementara maupun tetap, kecuali tempat-tempat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. [APW]



