Sengkang, KABARWAJO.ID – Gelaran Musabaqah Qiraatil Kutub (MQK) Nasional dan Internasional yang dilaksanakan di Kabupaten Wajo selama sepekan, 1-7 Oktober 2025, memberi berkah tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Wajo.
Di sela-sela pembukaan MQKI 2025 pada Rabu (1/10), Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan Pemprov Sulsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp 522 miliar untuk perbaikan dan peningkatan infrastruktur jalan provinsi yang menghubungkan sejumlah wilayah di Kabupaten Wajo.
Tak hanya itu, Kabupaten Wajo juga mendapatkan alokasi khusus sebesar Rp 200 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan di tahun 2025-2027.
Program ini diharapkan dapat membuka akses ekonomi, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendukung kegiatan sosial dan keagamaan di daerah.
“Sebagai bentuk dukungan tambahan, kami juga menyerahkan dana pendamping sebesar Rp 5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Wajo untuk memperbaiki ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten,” kata Andi Sudirman.
Sebelumnya, pada masa kampanye Pilkada Wajo 2024, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) bersama paslon Bupati dan Wakil Bupati Wajo, Andi Rosman-dr Baso Rahmanuddin (AR-Rahman), siap berkolaborasi dalam perhelatan pilkada serentak 2024.
Kala itu, Fatmawati Rusdi mengatakan bakal fokus perbaikan infrastruktur jalan bersama paslon kepala daerah Wajo, AR-Rahman.
“Insya Allah, jika Andalan Hati diamanahkan untuk memimpin Sulawesi Selatan dan AR-Rahman di Wajo, maka fokus utama adalah perbaikan jalan,” ujarnya saat memberi sambutan dalam peresmian posko pemenangan bersama, Sabtu (5/10/2024).
Sementara itu, salah satu program prioritas pasangan Andi Rosman-Baso Rahmanuddin pada kampanye Pilkada 2024 lalu yakni “Pintas Maradeka”, yang merupakan program untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kualitas jalan, jembatan, dan sarana transportasi yang mendukung kegiatan pada pusat-pusat kegiatan ekonomi.
Arah kebijakan pada program ini sebagai berikut:
- Peningkatan kualitas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten;
- Preservasi kondisi jalan sesuai dengan lebar dan daya dukung jalan;
- Membangun aksebilitas transportasi antara kawasan dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi masyarakat.



