WA Channel

MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sulsel untuk hari raya Idulfitri 1447 H.

“PPPK penuh waktu maupun paruh waktu tetap mendapat THR. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat,” kata Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, dalam siaran persnya, Jumat (13/3).

Diketahui, pemberian THR kepada PPPK paruh waktu berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tidak diatur secara khusus.

Akan tetapi, Gubernur Sulawesi Selatan mengambil kebijakan untuk tetap memberikan THR kepada PPPK paruh waktu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap aparatur yang turut mendukung pelayanan publik.

Besaran THR yang diterima setiap pegawai dapat berbeda-beda karena disesuaikan dengan masa kerja dalam satu tahun anggaran.

“Perhitungannya berdasarkan masa kerja. Misalnya baru bekerja tiga bulan, maka dihitung tiga per dua belas dari gaji pokok. Jika enam bulan, berarti enam per dua belas dari gaji pokoknya,” jelasnya.

Dengan skema tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk PPPK paruh waktu, tetap akan memperoleh THR meskipun nilainya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

Pemprov Sulsel berharap, pencairan THR ini dapat membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. [*/hms]