KABARWAJO.ID – AI, 24 tahun, tak berkutik saat dibekuk personel kepolisian di wilayah Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada Selasa (28/4) sekira pukul 06.00 WITA.
Dia diduga telah membawa lari seorang anak perempuan di bawah umur berinisial LS, 17 tahun, yang ditemuinya di Kabupaten Bone. Penangkapan terhadap AI oleh tim Unit Resmob Polres Bone bekerja sama dengan Unit Resmob Polres Wajo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, membenarkan hal tersebut. Menurut Alvin, operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Bone Aiptu Tahir dengan dukungan tim Resmob Polres Wajo yang dipimpin Ipda Anwar Ali.
Alvin menyatakan, kasus itu dilaporkan oleh pria berinisial AL, 50 tahun, yang merupakan orang tua LS. Laporan itu tercatat dengan nomor laporan polisi LP/B/249/IV/2026/SPKT/Polres Bone/Polda Sulawesi Selatan.
“Lokasi kejadian awal di Kompleks Pasar Palakka, Kecamatan Tanete Riattang pada Kamis dini hari (23/4),” ungkap Alvin yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Dalam laporan orang tua korban ke polisi, LS disebutkan dijemput di rumahnya dengan alasan hendak menjenguk ibu pelaku yang sedang sakit. Namun, LS kemudian dibawa oleh pelaku di rumah salah satu kerabatnya di Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo tanpa seizin orang tuanya.
Melalui serangkaian penyelidikan, Resmob Polres Bone berhasil melacak keberadaan pelaku AI bersama LS. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan tim Resmob Polres Wajo untuk melakukan operasi penangkapan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Alvin.



