KABARWAJO.id – Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo di-back up Resmob Polres Pinrang dan Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap pelaku pencurian motor berinisial YH (31) di Kelurahan Paku, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat pada Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati mengatakan penangkapan YH berdasarkan laporan korban di Mapolsek Maniangpajo.
“Kronologi pencurian berawal pada Sabtu, 9 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WITA di Lingkungan Alausalo, Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban dengan cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang diparkir di depan rumah korban,” ungkap Aditya.
Setelah menerima laporan, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo langsung turun ke lokasi kejadian mencari baket dan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku dan diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebut, namun terduga pelaku bergeser ke Jalan Cendrawasih Kelurahan Paku Kabupaten Polman. Kemudian kami bersama Resmob Polres Pinrang dan anggota Polres Polman menuju ke tempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan,” jelas Aditya.
Hasil interogasi polisi ke pelaku, YH mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil sepeda motor dan satu unit handphone milik korban.
“Di lokasi penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor KLX dan satu buah handphone. Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Maniangpajo,” pungkas Aditya. []




Tinggalkan Balasan