JAKARTA – Peneliti KITLV Leiden Prof Ward Berenschot mengungkap hasil riset terkait kuasa uang dalam pemilihan kepala daerah secara langsung di Indonesia.
Menurut Ward, riset tersebut berupaya membuka ‘kotak hitam’ mengenai biaya politik dalam pilkada yang selama ini sulit diungkap secara sistematis.
“Untuk pertama kalinya kami mencoba membongkar bagaimana sebenarnya biaya politik bekerja. Pertanyaan yang kami ajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia,” kata Ward pada peluncuran hasil riset bertajuk “The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia” yang diselenggarakan LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada di Erian Hotel, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Penelitian itu, lanjut dia, dilakukan melalui kombinasi pendekatan kuantitatif dan kualitatif, termasuk survei terhadap 478 calon kepala daerah, baik yang memenangkan maupun yang kalah dalam Pilkada 2024.
Penelitian tersebut menemukan bahwa rata-rata pengeluaran seluruh kandidat kepala daerah mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan kontestasi menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar.
Temuan ini menunjukkan adanya hubungan yang cukup kuat antara besarnya pengeluaran kampanye dengan peluang kemenangan seorang kandidat.
Ward menambahkan, penelitian juga menemukan bahwa sekitar 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan mahar politik sebagai bagian dari proses pencalonan. Selain itu, sekitar 41,3 persen pengeluaran kampanye digunakan untuk aktivitas pembelian suara, sementara hampir separuh sumber pendanaan berasal dari kekayaan pribadi maupun keluarga kandidat.
Menurut Ward, kondisi tersebut menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi bukan sekadar persoalan individu kandidat, melainkan persoalan sistemik yang berpotensi melahirkan praktik korupsi setelah pemilu selesai.
“Jika kita ingin memperbaiki kualitas pemerintahan, kita harus Mulai dengan memperbaiki sistem pendanaan politik. Persoalan ini terlalu besar jika hanya diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Diperlukan reformasi yang menyentuh desain sistem Pemilu dan pendanaan kampanye,” seru dia.
Di momen yang sama, Direktur Eksekutif LP3ES Fahmi Wibawa menegaskan, harga yang harus dibayar untuk memperoleh kekuasaan politik di Indonesia semakin mahal dan menjadi tantangan serius bagi masa depan demokrasi.
“Harga dari sebuah kekuasaan itu tidak murah. Karena itu hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menghadirkan perubahan kebijakan dan memperkuat demokrasi Indonesia,” ujar Fahmi.
Dia menambahkan, hasil riset yang dipaparkan dalam forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi mampu menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki tata kelola pemilu dan pilkada.
Menurut Fahmi Wibawa, riset yang lahir dari proses ilmiah harus menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan publik, terlebih di tengah tantangan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.
Tuntutan “Balik Modal”
Salah satu peneliti, Mada Sukmajati, menjelaskan tingginya biaya kampanye tidak hanya menjadi beban finansial bagi kandidat, tetapi juga menciptakan insentif untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.
Menurutnya, temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru mengenai pendanaan kampanye.
“Kajian seperti ini sangat penting karena selama ini pembahasan mengenai dana kampanye belum didasarkan pada data yang komprehensif. Jika tata kelola pendanaan kampanye dapat diperbaiki, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas demokrasi Indonesia,” jelas Mada.
Dalam laporan tersebut, tim peneliti mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembelian suara, memperluas pendanaan negara bagi partai politik, meningkatkan transparansi donor politik, menetapkan batas pengeluaran kampanye yang lebih realistis, serta membentuk tim lintas lembaga yang secara khusus merancang reformasi pembiayaan politik di Indonesia.
Temuan itu memperoleh berbagai tanggapan dari para pembahas. Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi riset yang telah dilakukan sekaligus mengingatkan bahwa tingginya biaya politik hanyalah salah satu gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola partai politik.
“Biaya politik yang tinggi adalah gejala. Akar persoalannya adalah lemahnya institusionalisasi partai politik. Selama proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik dan pencalonan lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas kepemimpinan, maka persoalan biaya politik akan terus berulang,” tegas Rieke.
Dia menekankan pentingnya membangun sistem kaderisasi yang kuat agar jabatan politik tidak lagi dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.
Sementara Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, menyoroti lemahnya efektivitas pengaturan mengenai mahar politik dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, meskipun larangan terhadap praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada, hingga kini belum tersedia mekanisme sanksi pidana yang memadai sehingga aturan tersebut sulit diterapkan secara efektif.
“Persoalannya bukan semata-mata tidak ada larangan, tetapi norma hukumnya belum efektif. Selama pembentukan regulasi masih dipenuhi benturan kepentingan, reformasi pendanaan politik akan sulit diwujudkan,” jelas Titi.
Ia mendorong agar pembaruan hukum pemilu dilakukan secara lebih independen melalui mekanisme yang mampu menghasilkan regulasi berbasis kepentingan publik, bukan kepentingan politik jangka pendek.
Diskusi ini menegaskan tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada merupakan persoalan struktural yang tidak dapat diatasi melalui satu kebijakan atau pendekatan yang bersifat parsial. Diperlukan reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup perbaikan regulasi pendanaan politik, penguatan tata kelola partai politik, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik politik uang.
Upaya tersebut hanya dapat berhasil apabila dibangun melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, pembentuk kebijakan, penyelenggara pemilu, partai politik, aparat penegak hukum, akademisi, media, organisasi
masyarakat sipil, hingga masyarakat sebagai pemilih. []



