KABARWAJO.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IW (36), warga Desa Congko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.
Kepala Sub Seksi Humas Polres Bone Iptu Rayendra Muchtar mengatakan pelaku diamankan di Desa Congko pada Senin (11/3/2024).
Dari tangan pelaku, lanjut Rayendra, polisi menemukan 5 saset sabu berukuran kecil yang tersimpan dalam tas kecil pelaku.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dengan cara melemparkan ke tanah. Namun, polisi berhasil menemukan tas yang berisi narkoba tersebut,” kata Rayendra dalam keterangannya.
Dia menyebutkan, polisi juga menemukan uang tunai Rp 1,5 juta dari hasil penjualan sabu. Saat ini, pelaku dibawa ke Polres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
“Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli dari seseorang di Kabupaten Wajo sebanyak 10 gram,” tandas Rayendra. (tmk)




Tinggalkan Balasan