KABARWAJO.ID – Sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo sepakat menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat dalam mengatasi antrean BBM.
Hal itu ditegaskan melalui surat pernyataan komitmen bersama yang ditandatangani sejumlah pengelola SPBU di Kabupaten Wajo per tanggal 25 September 2026.
Para pengelola SPBU yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni SPBU Ulugalung, SPBU Anabanua, SPBU Ciromanie, SPBU Sawerigading, SPBU Tarumpakkae, SPBU Empagae, SPBU Pahlawan, SPBU Siwa, SPBU Sompe, SPBU Tobarakka, SPBU Sentral, serta pihak Pertamina Patra Niaga.
Penerapan sistem ganjil-genap tersebut berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender Masehi. Tak hanya itu, para pengelola SPBU juga sepakat untuk menempatkan 1 nosel 1 petugas.
Berikut komitmen bersama pengelola SPBU se-Kabupaten Wajo untuk penyaluran BBM dalam rangka penanganan antrean di SPBU.
- Menerapkan rekayasa sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda dua dan empat sesuai hasil rapat koordinasi dan ketentuan yang berlaku berdasarkan angka terakhir nomor polisi sesuai kalender Masehi dan efektif mulai hari Senin, 28 September 2026 (Genap) hingga 5 oktober 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
- Menempatkan 1 nosel 1 petugas.
- Membatasi pengisian volume BBM Pertalite 35 liter roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua.
- Memasang papan informasi di area SPBU yang mudah dilihat masyarakat yang memuat aturan bahwa menjual kembali BBM bersubsidi tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang melanggar hukum serta bertentangan dengan prinsip kepatuhan dalam agama.
- Penggunaan barcode bersubsidi hanya digunakan satu kali dalam wilayah Kabupaten Wajo.
- Petugas operator tidak melayani kendaraan modifikasi tangki penampungan BBM di luar standar untuk semua jenis kendaraan.
- Setiap petugas pelayanan wajib melaksanakan ketentuan ini secara konsisten, tertib, dan tidak diskriminatif kepada seluruh konsumen.



