Maniangpajo, KABARWAJO.id – Pengurus Masjid Besar At-Taqwa Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menegaskan larangan memasang baliho politik dan iklan lainnya di area masjid.
Penegasan itu disampaikan melalui spanduk peringatan yang dipasang pengurus di pagar depan masjid yang berada di jalan poros Anabanua-Sengkang itu.
Ketua Pengurus Masjid At-Taqwa Anabanua, Syamsul Bahri Said mengatakan, peringatan larangan memasang baliho politik dan iklan lainnya di area masjid dimaksudkan untuk memelihara kebersihan dan keindahan masjid yang dulunya bernama Masjid Jami Anabanua itu.
Dia menambahkan, pemasangan baliho politik dan iklan di area masjid justru akan merepotkan pengurus masjid itu sendiri.
“Malahan merepotkan pengurus (masjid), ada yang robek-robek, ada yang lepas sebelah, ada yang terbang-terbang. Kasihan bagian kebersihan bertambah pekerjaan, yang beriklan juga tidak bayar pajak dan tidak menyumbang juga,” jelas Syamsul Bahri, Rabu (31/7/2024).
“Untuk itu, mohon maaf atas sikap ini karena ini upaya memelihara kebersihan lingkungan. Kebersihan sebagian dari iman,” sambungnya.
Diketahui, berdasarkan pasal 71 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dimaksud dianggap mengganggu ketertiban umum. []




Tinggalkan Balasan