Categories: Ragam Nusantara

Peras Kepala Desa Rp25 Juta Modus Hentikan Laporan Kasus, Oknum LSM Diamankan Kejaksaan

TANGERANG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang pria berinisial WJ selaku oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga telah mencatut nama instansi Kejari Kabupaten Tangerang.

WJ melakukan aksinya dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp25 juta ke sejumlah Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

Pengamanan oknum anggota LSM tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo dalam keterangannya kepada awak media setempat pada Selasa, 7 Juli 2026.

“Tindakan tegas ini diambil sebagai langkah nyata institusi dalam mendeteksi ancaman keamanan, sekaligus menjaga nama baik Kejaksaan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Kejari Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa oknum anggota LSM tersebut menjalankan modus operandi dengan cara menjanjikan dapat menyelesaikan atau menutup Laporan Pengaduan yang sebelumnya ia terbitkan ke Kejari Kabupaten Tangerang dengan meminta imbalan uang.

Kasus ini pertama kali terungkap ketika Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang menerima laporan dari salah satu Kepala Desa di Kecamatan Legok pada Kamis, 2 Juli 2026. WJ diduga meminta uang sebesar Rp25 juta untuk menghentikan laporan kasus.

Mendapat laporan tersebut, Kajari menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.TUG-13/M.6.12/Dip/3/07/2026 yang berisi instruksi kepada Tim Intelijen segera bertindak melakukan deteksi lapangan.

Usaha pengamanan awalnya dilakukan pada Kamis,2 Juli 2026 ketika WJ meminta bertemu dengan tiga kades sekaligus. Namun pertemuan tersebut diundur pada Senin, 6 Juli 2026.

Dengan berkoordinasi bersama pelapor, tim Kejari Kabupaten Tangerang akhirnya berhasil mengamankan WJ saat menerima uang tunai sebesar Rp15 juta sekitar pukul 14.20 WIB.

Dari pengamanan tersebut, Tim Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang mengamankan barang bukti berupa 100 lembar uang tunai nominal Rp100 ribu dan 100 lembar pecahan uang Rp50 ribu. Tim juga mengamankan sebuah ponsel milik pelaku dan satu unit mobil Grand Livina.

Setelah berhasil diamankan, pelaku WJ dibawa ke Kantor Kejari Kabupaten Tangerang untuk dilakukan klarifikasi.

Untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, Kejari Kabupaten Tangerang telah menyerahkan oknum tersebut beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kepolisian Resor Tangerang Selatan. []

Redaksi Kabarwajo

Share
Published by
Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

6 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago