WA Channel

Jakarta, KABARWAJO.ID – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginstruksikan perpindahan lintas dan tarif sementara rute pelayaran Bajoe-Kolaka dialihkan ke Siwa-Kolaka.

Hal ini merujuk pada surat yang ditandatangani Sigit Widodo selaku Direktur Sarana dan Prasarana Angkutan SDP bernomor: AP. 201/1/16/DJPD/2026 yang ditujukan ke Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) per tanggal 5 Maret 2026.

Surat dari Kemenhub itu merespons surat dari pihak ASDP sebelumnya bernomor UM.003/0015/11/ASDP-2026 tanggal 13 Februari 2026, perihal pemberitahuan penutupan dermaga Pelabuhan Bajoe dan permohonan perpindahan lintas dan tarif sementara Bajoe-Kolaka menjadi Siwa-Kolaka.

Diketahui, penutupan dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan Bajoe dalam rangka perbaikan struktur Movable Bridge mulai 1 April 2026 sampai dengan 1 Juni 2026.

“Untuk mengakomodir operasional lintas Bajoe-Kolaka akibat perbaikan dermaga dimaksud, lintas Bajoe-Kolaka dapat dipindahkan sementara ke trayek Siwa-Kolaka dengan menggunakan tarif angkutan penyeberangan lintas Bajoe-Kolaka,” bunyi surat tersebut.

Dalam menjamin kelancaran arus penumpang dan kendaraan dari Provinsi Sulawesi Selatan ke Provinsi Sulawesi Tenggara dan sebaliknya, pihak ASDP diminta:

  1. Berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait dalam proses pemindahan lintas Bajoe-Kolaka menjadi trayek Siwa-Kolaka selama dilakukan perbaikan Dermaga 1 (satu) pelabuhan Bajoe,
  2. Berkoordinasi dengan asosiasi angkutan penyeberangan (DPC Gapasdap dan INFA) serta operator perusahaan angkutan penyeberangan pada lintas Bajoe-Kolaka yang akan berpartisipasi berpindah melayani trayek Siwa-Kolaka agar mengurus perizinan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) sesuai ketentuan yang berlaku,
  3. Memastikan operasional trayek Siwa-Kolaka tidak mengganggu pelayanan eksisting pada lintas penyeberangan Siwa-Lasusua,
  4. Melakukan sosialisasi secara massif melalui media mainstream serta pemasangan spanduk dan petunjuk yang mudah dilihat oleh pengguna jasa,
  5. Menyampaikan laporan progres pekerjaan terhadap kesesuaian time schedule dan jadwal pelaksanaan pekerjaan perbaikan Dermaga 1 (satu) Pelabuhan Bajoe. []