Makassar, KABARWAJO.ID – Ketua Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah PT Sulsel Andalan Energi (SAE) untuk melakukan negosiasi ulang terkait participating interest (PI) migas Blok Sengkang yang hanya sebesar 2,5 persen diterima daerah.
Dalam rapat yang dihadiri Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) pada Selasa (11/2), terungkap sudah ada kesepakatan antara PT SAE selaku perusahaan daerah dengan pihak kontraktor Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES) terkait hak partisipasi daerah sebesar 2,5 persen yang akan dibagi PT SAE dan BUMD Kabupaten Wajo.
“Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, maksimal PI yang bisa diberikan kepada daerah mencapai 10 persen,” kata politisi Partai NasDem ini.
Untuk itu, Andre meminta PT SAE dan Pemprov Sulsel menunda sementara kesepakatan PI 2,5 persen tersebut. Dia menyatakan, nilai itu masih jauh dari harapan masyarakat Kabupaten Wajo.
Menurut Andre, hasil kajian Center of Technology (CoT) Universitas Hasanuddin menunjukkan keuntungan kontraktor dalam eksploitasi Migas Sengkang mencapai Rp 300 miliar pada 2023 dan lebih dari Rp 200 miliar pada 2024.
Dia menyoroti bahwa sejak eksploitasi migas dimulai pada 1990-an, tidak ada pembagian keuntungan langsung kepada Pemprov Sulsel maupun Pemkab Wajo selain melalui Dana Bagi Hasil (DBH).
“Karena itu, kami meminta Pemprov Sulsel untuk segera melakukan negosiasi ulang agar bisa mendapatkan nilai PI yang lebih besar, sehingga pembagian dividen lebih optimal dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambah dia.
Andre menyebutkan, masih ada dua tahapan yang harus diselesaikan sebelum PI 2,5 persen disahkan, yakni surat rekomendasi dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas dan persetujuan dari Kementerian ESDM.
“Kami khawatir jika hanya 2,5 persen, PT SAE tidak akan mendapatkan keuntungan signifikan. Bahkan, dalam beberapa tahun ke depan, perusahaan bisa merugi karena pendapatan yang kecil tidak mampu menutupi biaya operasional,” ujarnya.
Andre menegaskan, DPRD Sulsel akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi untuk melakukan negosiasi ulang PI Migas Sengkang. Rekomendasi ini akan dikoordinasikan dengan DPRD Wajo untuk diajukan ke SKK Migas.
“Kami berharap ada evaluasi ulang agar daerah bisa memperoleh bagian yang lebih layak. Jika perlu, kita akan bersama-sama mengajukan konsultasi ke SKK Migas untuk memastikan PI ini bisa lebih tinggi dari 2,5 persen,” pungkas dia.
Minta Ditinjau Ulang
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Wajo menyoroti pengelolaan Participating Interest (PI) sektor minyak dan gas bumi (migas).
Sebagai daerah penghasil gas alam, Kabupaten Wajo hanya kebagian 2,5 persen dalam pengelolaan hulu migas itu.
Anggota DPRD Wajo Amran mengatakan, PI sebesar 2,5 persen yang ditandatangani mantan Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh sifatnya prematur.
“Kesepakatan itu ditandatangani saat beliau menjabat sebagai Pj Gubernur dan sudah berhenti,” kata politisi Partai Gelora ini saat rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Sulsel, Rabu (5/1).
“Kabupaten Wajo tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut, kami berharap hal ini bisa ditinjau ulang demi memperjuangkan hak daerah,” lanjut dia.
Amran berdalih, pembagian participating interest bagi daerah penghasil seharusnya sesuai dengan aturan Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016, yaitu sebesar maksimal 10 persen. []




Tinggalkan Balasan