WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Aspirasi sejumlah pedagang kios di Pasar Mini Sengkang, Kelurahan Tempe, yang meminta penurunan retribusi pasar dari Rp300 ribu menjadi Rp150 ribu mentok.

Dalam rapat dengar pendapat yang menghadirkan para pedagang Pasar Mini dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM di Kantor DPRD Wajo pada Selasa (21/4), terungkap permintaan penurunan retribusi tersebut belum bisa direalisasikan karena terbentur regulasi yang berlaku.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Wajo Herman Arif merekomendasikan pembentukan koperasi pasar sebagai salah satu langkah strategis untuk meringankan beban pedagang. Menurut Herman Arif, dengan adanya koperasi pasar, pedagang bisa menabung secara bertahap untuk pembayaran iuran bulanan sehingga tidak terasa memberatkan.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Wajo juga mendorong Disperindagkop-UMKM untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha melalui pelatihan, khususnya dalam pemanfaatan platform digital agar pedagang mampu berjualan secara online dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Komisi II juga menyoroti kondisi infrastruktur Pasar Mini Sengkang, khususnya akses menuju kios yang dinilai masih kurang optimal. Herman Arif meminta adanya penataan ulang agar mobilitas pengunjung tidak terhambat.

“Sebelum RDP, kami sudah meninjau langsung ke lokasi. Akses menuju kios memang perlu dibenahi. Kami mendorong agar dilakukan penataan sehingga pembeli lebih mudah menjangkau kios pedagang,” kata Herman Arif, melalui siaran pers Humas DPRD Wajo.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung Herman Arif selaku Ketua Komisi II, didampingi Wakil Ketua Komisi II Ambo Dalle serta sejumlah anggota Komisi II, yakni Andi Mulyadi, Andi Besse Suhaemi, Alief Kurniawan, Farhan Pradana, dan Sulhan. Turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindagkop-UMKM Kabupaten Wajo Ahmad Jahran bersama Sekretaris Disperindagkop Subhan.

Sebelumnya, sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang merupakan pedagang di kios Pasar Mini Sengkang menyampaikan aspirasi mereka di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Jumat (10/4/2026).

Yang menjadi keluhan para pedagang, yaitu besaran retribusi sebesar Rp300 ribu per bulan yang dinilai memberatkan di tengah perekonomian lesu dan penurunan daya beli masyarakat.