Sengkang, KABARWAJO.ID – Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman, menanggapi terkait sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo yang merangkap tugas jabatan di dua instansi.
“Rangkap tugas pejabat merugikan masyarakat, sebab pejabat yang ditunjuk sebagai Plt (Pelaksana Tugas) jelas secara aturan tidak dapat mengambil kebijakan strategis,” kata Sudirman kepada KABARWAJO.ID, Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, Pelaksana Tugas yang masa jabatannya sudah melewati ketentuan peraturan yang berlaku, juga tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang ditandatangani bermasalah secara hukum.
“Begitu pun dengan lowongnya ratusan jabatan, jika ini terus dibiarkan berlarut-larut kinerja aparatur tidak maksimal untuk melayani rakyat. Sementara tujuan utama pemerintahan adalah pelayanan (publik),” ucapnya.
“Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut, maka masyarakat yang dirugikan. Kebijakan-kebijakan bupati tidak mungkin bisa tercapai secara maksimal sebab pejabat yang akan melaksanakannya tidak kunjung ditunjuk menempati jabatan-jabatan tersebut,” imbuh Sudirman.
Merujuk data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, tercatat ada 7 pejabat yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas.
Selain itu, 27 pegawai nonjob sejak masa pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Wajo periode 2019-2024, Amran Mahmud-Amran.
Adapun ketujuh pejabat yang harus membagi waktu, tenaga, dan pikirannya pada dua instansi yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Alamsyah yang merangkap tugas sebagai Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wajo, Kepala Bappelitbangda Andi Pallawarukka yang merangkap tugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan Kasatpol PP Andi Bau Manussa sekaligus Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
Selanjutnya Asisten III Setda Muhammad Ilyas yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas di Inspektorat, Asisten I Sekretariat Daerah Andi Musdalifah yang merangkap di Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan, Staf Ahli Andi Cakunu yang juga selaku Plt Dinas Perkim, dan Kepala BPBD Syamsul Bahri yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM.
Selain itu, sejumlah jabatan struktural dan fungsional di Pemkab Wajo masih kosong.
“Ada 713 formasi jabatan fungsional yang belum terisi, dari total 3.383 pejabat,” kata Syamsul Bahri.
Dia mengungkap, beberapa faktor penyebab jabatan kosong, seperti keterbatasan personel dengan kualifikasi tertentu, pejabat sebelumnya memasuki usia pensiun, dan kebutuhan kompetensi khusus yang memerlukan uji kompetensi.
“Uji kompetensi jabatan fungsional belum pernah dilaksanakan. Selama ini, ASN hanya mengikuti uji kompetensi yang dilaksanakan oleh instansi pembina (Pusat/Kementerian), Provinsi, serta lembaga yang memiliki akreditasi,” imbuh Syamsul Bahri. []




Tinggalkan Balasan