WA Channel

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan Participating Interest (PI) 10 persen sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sesuai ketentuan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana, mengatakan proses penawaran PI pada prinsipnya telah memiliki mekanisme yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, mulai dari SKK Migas hingga penawaran kepada pemerintah daerah melalui BUMD yang ditunjuk.

“KKKS itu sifatnya wajib untuk offering PI ke pemerintah daerah,” kata Andy dikutip dari keterangan pers KPK, Rabu (23/9).

Ia menyebutkan, KPK mendorong PI 10 persen bagi daerah penghasil migas. Hal tersebut tidak hanya menjadi sumber penerimaan atau dividen bagi daerah, tetapi juga dapat dikelola untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Andy Purwana menambahkan, pemerintah daerah perlu menyatakan kesanggupan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada kepemilikan PI.

“Jika pemda menyanggupi, mereka akan nyatakan sanggup sampai kewajiban itu terpenuhi,” jelas dia.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV.1 KPK, Andy Purwana.

Andy menuturkan, KPK memetakan sejumlah aspek yang perlu diperkuat, antara lain transparansi pengelolaan pendapatan PI, akses pemerintah daerah terhadap informasi proses bisnis migas, pengawasan terhadap BUMD dan anak perusahaan BUMD, serta harmonisasi regulasi antara sektor energi dan tata kelola pemerintahan daerah.

Selain itu, KPK juga mendorong pengawasan berbasis risiko untuk mengantisipasi potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan manfaat ekonomi PI, maupun kelemahan pengendalian internal yang bisa menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Setiap keputusan terkait PI diharapkan didukung kajian hukum, ekonomi, teknis, dan risiko yang memadai,” ujarnya.

KPK memandang pemenuhan PI 10 persen perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh, mulai dari kepastian pelaksanaan kewajiban oleh KKKS, kesiapan pemerintah daerah dan BUMD, hingga tata kelola manfaat ekonomi setelah PI diterima.

“Yang kami kawal bukan hanya bagaimana PI itu terealisasi, tetapi juga bagaimana prosesnya sesuai dengan ketentuan dan hasilnya memberikan manfaat bagi daerah. Karena itu, setelah PI diterima, tata kelolanya juga harus diperkuat agar manfaat ekonominya dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Diketahui, KPK melakukan pendampingan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam hal PI 10 persen sektor migas di Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga saat ini Kaltim telah memperoleh PI 10 persen dari dua wilayah kerja migas, yakni WK Mahakam dan WK Sangasanga.

Sementara itu, usulan PI untuk WK Eastkal Attaka yang dikelola oleh KKKS Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT) masih dalam proses. Sejumlah wilayah kerja lainnya juga didorong untuk segera menindaklanjuti penawaran PI kepada daerah.

“Dengan pengelolaan yang baik, harapannya PI dapat membuka peluang bagi daerah untuk memperluas keterlibatan dalam rantai bisnis migas, mendorong transfer pengetahuan dan teknologi, serta mengembangkan sumber-sumber pertumbuhan ekonomi di luar sektor migas,” kata Andy. []