MAKASSAR – Pidana kerja sosial (Social Service Order) bagi pelaku tindak pidana ringan akan mulai diberlakukan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan 2 Januari 2026.
Hal ini melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) serta perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Penandatanganan nota kesepahaman ini juga dihadiri para kepala daerah se-Sulawesi Selatan, termasuk Bupati Wajo Andi Rosman.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya mengatakan, penerapan pidana kerja sosial tersebut akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Didik, aturan ini lahir sebagai bagian dari upaya menata kembali sistem pemidanaan, yang selama ini dihadapkan pada beragam persoalan.
Dia menyebutkan, penegakan hukum selama ini menghadapi tantangan besar karena hampir seluruh sanksi bagi tindak pidana ringan masih berorientasi pada hukuman penjara. Akibatnya, lembaga pemasyarakatan mengalami kepadatan yang sangat tinggi.
“Jumlah penghuni penjara kini banyak. Untuk mengurangi overkapasitas itu, kejaksaan menyusun berbagai usulan dan ketentuan baru,” jelas Didik.
Didik menambahkan, pidana kerja sosial itu akan diterapkan bagi pelaku tindak pidana ringan, seperti kasus-kasus sederhana, misalnya pencurian sandal atau barang kecil lainnya, yang sebenarnya tidak harus selalu berujung pada pemenjaraan.
“Pendekatan ini juga telah melalui berbagai proses kajian yang melibatkan ahli, termasuk akademisi,” ujar Kajati Sulsel.
“Dan menjadi alternatif pemidanaan yang lebih manusiawi, produktif, serta membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan,” pungkasnya. []



