KABARWAJO.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hasil Pemilu 2024. Meskipun berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), KPU akan mulai mempersiapkan tahapan Pilkada 2024.
Berbeda dengan pasangan calon yang diusung partai politik, calon perseorangan atau melalui jalur independen memulai lebih awal untuk menyampaikan bukti dukungan pencalonan ke KPU mulai April-Mei 2024.
Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
- 5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
- 27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon
- 25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
- 27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara




Tinggalkan Balasan