Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas.
Sengkang, KABARWAJO.ID – Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wajo, Muhammad Ilyas, menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penertiban lapak pedagang yang menempati trotoar serta tempat-tempat lain yang dinilai melanggar Peraturan Daerah menjelang bulan suci Ramadan.
“Belum ada aksi penertiban pedagang kaki lima menjelang bulan Ramadan. Kami masih menunggu agenda rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Wajo,” kata Ilyas saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, belasan pelaku UMKM dan pedagang kaki lima menyampaikan aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Kamis (15/1/2026). Mereka menyuarakan aspirasi terkait rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Melalui surat bernomor 331.1/259/Satpol PP dan Damkar yang ditandatangani Plt Kasatpol PP dan Damkar Muhammad Ilyas per tanggal 5 Januari 2026, para pelaku UMKM diminta menertibkan dagangannya dalam kurun waktu 15 hari.
Koordinator aspirasi, Audria Meuthia Azzahra mengatakan, kehadiran para pelaku UMKM di Gedung DPRD Wajo bukan bermaksud membenarkan pelanggaran serta menentang penegakan aturan.
Menurut Audria, para pelaku UMKM yang hadir sepenuhnya menyadari bahwa berjualan di atas trotoar dan bahu jalan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.
“Kesadaran itu ada, dan itu penting untuk kami tegaskan sejak awal. Namun, yang ingin kami sampaikan hari ini adalah soal waktu, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan kebijakan,” kata kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wajo ini.
Audria menambahkan, Ramadan bagi para pelaku UMKM kecil menjadi momentum ekonomi yang sangat menentukan, bahkan sering kali menjadi penopang utama kebutuhan hidup hingga beberapa bulan ke depan.
“Menghentikan aktivitas mereka secara tiba-tiba di bulan ini bukan hanya soal penertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga-keluarga kecil di belakang lapak-lapak itu,” ujar Audria.
“Kami tidak meminta penghapusan kebijakan. Kami tidak menuntut pembiaran pelanggaran. Yang kami mohonkan adalah penundaan pelaksanaan penggusuran hingga setelah Lebaran,” lanjut dia mewakili para pelaku UMKM.
Merujuk pasal 16 huruf (b) Perda Kabupaten Wajo nomor 16 tahun 2014 bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha, termasuk di trotoar, di atas sungai, saluran air atau drainase, jalur hijau, taman, badan jalan, maupun lapangan baik sementara maupun tetap, kecuali tempat-tempat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adi)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…