Foto: Adi PW
Sengkang, KABARWAJO.ID – Suasana haru mewarnai penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Wajo, Kamis (15/1/2026). Belasan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyuarakan aspirasi mereka terkait rencana penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Melalui surat bernomor 331.1/259/Satpol PP dan Damkar yang ditandatangani Plt Kasatpol PP dan Damkar Muhammad Ilyas per tanggal 5 Januari 2026, para pelaku UMKM diminta menertibkan dagangannya dalam kurun waktu 15 hari.
Merujuk pasal 16 huruf (b) Perda Kabupaten Wajo nomor 16 tahun 2014, bahwa setiap orang dilarang melakukan usaha pada tempat-tempat yang bukan peruntukan usaha, termasuk di trotoar, di atas sungai, saluran air atau drainase, jalur hijau, taman, badan jalan, maupun lapangan baik sementara maupun tetap, kecuali tempat-tempat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selaku koordinator aspirasi, Audria Meuthia Azzahra mengatakan kehadiran para pelaku UMKM di Gedung DPRD Wajo bukan bermaksud membenarkan pelanggaran serta menentang penegakan aturan.
Menurut Audria, para pelaku UMKM yang hadir sepenuhnya menyadari bahwa berjualan di atas trotoar dan bahu jalan adalah tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata kota.
“Kesadaran itu ada, dan itu penting untuk kami tegaskan sejak awal. Namun, yang ingin kami sampaikan hari ini adalah soal waktu, kemanusiaan, dan kebijaksanaan dalam pelaksanaan kebijakan,” kata kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Wajo ini.
Audria menambahkan, Ramadan bagi para pelaku UMKM kecil menjadi momentum ekonomi yang sangat menentukan, bahkan sering kali menjadi penopang utama kebutuhan hidup hingga beberapa bulan ke depan.
“Menghentikan aktivitas mereka secara tiba-tiba di bulan ini bukan hanya soal penertiban ruang publik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga-keluarga kecil di belakang lapak-lapak itu,” ujar Audria.
“Kami tidak meminta penghapusan kebijakan. Kami tidak menuntut pembiaran pelanggaran. Yang kami mohonkan adalah penundaan pelaksanaan penggusuran hingga setelah Lebaran,” lanjut dia mewakili para pelaku UMKM.
Adapun aspirasi mereka, di antaranya para pelaku UMKM tetap dapat bertahan secara ekonomi selama Ramadan, mereka memiliki waktu yang cukup untuk berpikir mencari alternatif lokasi usaha, dan pemerintah dapat hadir bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai pelindung rakyat kecil.
“Saya yakin, penundaan ini bukan bentuk kelemahan pemerintah daerah, melainkan wujud kebijakan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Pemerintahan yang kuat bukan hanya tegas dalam aturan, tetapi juga bijak dalam membaca kondisi sosial,” seru Audria.
Sebagai kader HMI, dia menegaskann dirinya berdiri di tengah menjaga agar aspirasi masyarakat tersampaikan secara bermartabat, sekaligus memastikan proses ini berjalan konstitusional dan dialogis.
“Kami percaya DPRD memiliki fungsi representasi dan pengawasan yang dapat menjembatani kepentingan penataan kota dengan realitas ekonomi rakyat kecil,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan perwakilan aspirator, Anggota DPRD Wajo Sudirman Meru mengaku dirinya baru menerima aspirasi yang pada intinya mengakui kesalahan mereka.
“Kami ada ruang untuk menerima aspirasi, dan di balik aturan para aspirator meminta kebijakan minimal sesudah Lebaran (Idulfitri) baru dilakukan penertiban. Dalam hal ini, Satpol PP juga menjalankan tugas sebagai penegak Perda,” kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Di kesempatan yang sama, Anggota DPRD Wajo fraksi Gerindra Syamsuddin mengaku terharu mendengar pernyataan perwakilan pelaku UMKM.
“Saya rasa mau menangis, barusan saya menerima aspirasi sadar sekali, tidak menentang pemerintah, tetap hanya meminta tenggat waktu yang kurang lebih 2 bulan,” kata Syamsuddin.
“(Tolong) disampaikan ke Kasat dan Bupati, ditunda saja dulu (penertiban) sebelum lebaran, biarkan para pedagang berpikir mencari tempat. Kasih kesempatan, aspirasi ini kami terima dengan tulus karena berkaitan dengan kehidupan sehari-hari,” ujar dia.
Senada dengan Syamsuddin, Anggota DPRD Wajo dari PAN Junaidi Muhammad meminta penundaan penertiban setelah Lebaran, sekaligus pemerintah daerah hadir dalam memberikan solusi ke para pelaku UMKM.
“Empat periode saya menjadi Anggota DPRD, baru ada aspirasi yang menyadari pelanggaran. Kami meminta penundaan penertiban setelah Lebaran (Idulfitri), sekaligus pemerintah daerah hadir menyiapkan alternatif lokasi sekaligus memberikan bantuan ke para pedagang,” kata Junaidi.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Wajo, Harianto, menyatakan akan memperjuangkan aspirasi para pedagang UMKM dan Pemkab Wajo bisa mencarikan solusi.
“Aspirasi para pedagang nantinya akan kami bahas di Komisi I. Melalui sambungan telepon, Kasatpol PP juga menyatakan tidak akan melakukan aksi eksekusi sebelum selesai pembahasan di DPRD,” ujar politisi Partai Nasdem ini.
Dalam penyampaian aspirasi itu, para pelaku UMKM yang hadir di antaranya mereka yang berdagang di bilangan ruas Jalan H Bahe, Jalan Jenderal Ahmad Yani, hingga sekitar Pasar Sentral Sengkang. (adi.pw)
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…