WA Channel

BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Dirreskrimsib) Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar sindikat penipuan online yang menyasar masyarakat melalui platform media sosial.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 12 orang tersangka. Jaringan penipuan online (passobis) modus menawarkan kendaraan bermotor dengan harga jauh di bawah pasaran dan memalsukan identitas sebagai anggota TNI itu berpusat dan beroperasi dari Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Korbannya tersebar hingga ke wilayah Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memulai aksinya dengan memasang iklan penjualan kendaraan di Facebook. Daya tarik utama yang ditawarkan adalah harga yang sangat miring, jauh di bawah harga pasar yang sengaja dirancang untuk memancing minat calon pembeli yang sedang mencari keuntungan instan,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (22/8).

Ke-12 tersangka yang diamankan yakni UR, BS, NYL, MR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH. UR dan MA diketahui merupakan suami-istri sekaligus sebagai tim leader dengan porsi keuntungan 50 persen dari hasil kejahatan.

Herman menambahkan, setelah ada calon pembeli yang tertarik, komunikasi dialihkan ke aplikasi pesan instan WhatsApp. Pelaku yang mengaku sebagai anggota TNI aktif mengirimkan foto-foto serta dokumen palsu untuk meyakinkan korban.

Penggunaan seragam dan identitas militer itu dimaksudkan untuk memberikan kesan wibawa, disiplin, dan kepercayaan tinggi kepada korban.

“Para korban (lalu) diarahkan untuk melakukan transfer dana secara bertahap. Awalnya untuk uang muka atau pembayaran sebagian kendaraan, kemudian dilanjutkan dengan alasan biaya administrasi, pajak, hingga biaya pengiriman,” lanjut Herman.

Namun, setelah dana ditransfer, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Ketika korban mulai menanyakan kejelasan, pelaku mengulur waktu dengan berbagai alasan fiktif sebelum akhirnya kontak terputus.

Pelaku Berbagi Peran

Kasubdit III Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Ambarita, mengungkap peran para pelaku dalam melakukan aksi penipuan online tersebut. Pelaku ada yang berperan mengunggah informasi penjualan mobil di media sosial, mengaku sebagai anggota TNI, hingga mengaku sebagai pekerja di jasa pengiriman kargo.

Tak hanya itu, menurut Ambarita, para pelaku mempunyai grup WhatsApp bernama ‘Pancasona Family’ yang menjadi ruang untuk melaporkan perkembangan dari tiap aksi penipuan. Dalam menjalankan aksinya, ke-12 tersangka mempunyai tempat khusus untuk bekerja di pelosok Sidrap berupa pemondokan.

“Si pelaku ini juga enggak sungkan-sungkan untuk video call dengan korbannya. Video call ada yang menyamar jadi selaku pihak TNI, juga ada juga yang menyamar selaku pihak jasa pengirimannya,” ujar Ambarita.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan masyarakat yang masuk pada Juli 2026 dengan korban berinisial FF dan NM. Setelah ditelusuri, kedua korban tertipu modus penawaran kendaraan murah di Facebook dengan total kerugian mencapai Rp40,2 juta.

Polisi yang bergerak ke lokasi di Sidrap pada Selasa (11/8/2026) dini hari sempat mengamankan 20 orang. Namun dari hasil pemeriksaan handphone dan alat bukti, 12 orang terbukti terlibat langsung dalam jaringan penipuan sobis tersebut.

Para tersangka yang didominasi pemuda berusia 18-32 tahun ini digelandang ke Mapolda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita polisi di antaranya 20 unit telepon seluler yang digunakan untuk komunikasi dengan korban, laptop dan router sebagai alat pendukung akses internet dan manipulasi data, perangkat CCTV, satu unit kendaraan, seragam lengkap TNI dan berbagai perlengkapan lainnya yang digunakan untuk pemalsuan identitas.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” ucap Kombes Hendra.

Wadirressiber Polda Jabar AKBP Mujianto menambahkan, para pelaku sudah mulai melakukan aksinya sejak akhir tahun 2024.

Polisi masih melakukan penelusuran untuk mengungkap ada atau tidaknya korban lain dari aksi penipuan tersebut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ponsel, laptop, dua unit mobil, pakaian TNI palsu, hingga senjata mainan.

“Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar,” pungkas Mujianto. (bs)