WA Channel

Makassar, KABARWAJO.ID – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di beberapa daerah sepanjang Agustus sampai September 2026.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta polres jajaran yang secara intensif melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (14/9).

Kapolda mengungkapkan, sebanyak 17 tersangka yang diamankan dari 10 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di beberapa daerah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polda Sulsel dan jajaran mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter biosolar, 6.363 liter pertalite, 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua unit mesin pompa isap.

Khusus di Kabupaten Wajo, Polda Sulsel mengungkap satu kasus dengan enam orang tersangka. Mereka diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit mobil, 42 jeriken berisi 450 liter solar, 3 jeriken berisi 60 liter pertalite, 6 pelat nomor, serta 1 unit mesin pompa isap,” sebut Kapolda dalam keterangan persnya.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, menggunakan pelat nomor palsu, menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, menyalahgunakan surat rekomendasi, hingga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.

Selain di Kabupaten Wajo, tim Polda Sulsel juga menangkap sejumlah pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Bulukumba, Selayar, Toraja Utara, serta Parepare.

Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

“Terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Kapolda. (tim)