Maniangpajo, KABARWAJO.ID – Aksi sejumlah oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya viral dan meresahkan warga Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Aksi mereka terekam CCTV yang dipasang oleh Satuan Tugas Kebersihan Kecamatan Maniangpajo.
Tokoh pemuda setempat Dinar Syam mengatakan, aktivitas buang sampah di tepi jalan itu tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Maniangpajo.
“Lokasi buang sampah di tepi jalan di ruas Jalan Poros Palopo-Makassar, tepatnya dekat RPC. Sementara TPA tidak jauh, ada lorong masuk sekitar satu kilometer,” kata Dinar Syam saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Sabtu (11/7) malam.
Menurut dia, pemasangan CCTV di lokasi tempat oknum warga kerap membuang sampah itu dilakukan sebulan yang lalu. Hasilnya, sejumlah oknum terekam kamera dengan sengaja mendatangi lokasi tersebut untuk membuang sampah.
“Sudah ada papan pengumuman larangan membuang sampah yang terpasang, namun tetap diabaikan,” ujar Dinar Syam.
Dia mengungkapkan, awalnya pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Anabanua dan sekitarnya dikelola oleh Karang Taruna Kecamatan Maniangpajo. Namun kini, dikelola oleh pemerintah kecamatan.
“Tapi memang, ada wacananya pengelolaan sampah ini kembali oleh Karang Taruna,” tutur Dinar.
Dia berharap, penerapan sanksi yang nyata dan tegas menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Maniangpajo. Di samping itu, perlu adanya penambahan armada pengangkutan sampah di Kecamatan Maniangpajo.
“Tanpa adanya tindakan konkret, aturan dan denda hanya akan menjadi wacana di atas kertas tanpa efek jera bagi para pelanggar,” ujarnya.
Sementara itu, sanksi bagi yang membuang sampah di trotoar dan bahu jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.
Pasal 74 poin F menegaskan, “Membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan, sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). [tim/adp]



