Categories: Seputar Wajo

Polemik Sampah di Maniangpajo: Perlu Sanksi Tegas bagi Pelanggar dan Tambahan Armada Pengangkutan

Maniangpajo, KABARWAJO.ID – Aksi sejumlah oknum yang membuang sampah tidak pada tempatnya viral dan meresahkan warga Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo. Aksi mereka terekam CCTV yang dipasang oleh Satuan Tugas Kebersihan Kecamatan Maniangpajo.

Tokoh pemuda setempat Dinar Syam mengatakan, aktivitas buang sampah di tepi jalan itu tak jauh dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kecamatan Maniangpajo.

“Lokasi buang sampah di tepi jalan di ruas Jalan Poros Palopo-Makassar, tepatnya dekat RPC. Sementara TPA tidak jauh, ada lorong masuk sekitar satu kilometer,” kata Dinar Syam saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Sabtu (11/7) malam.

Menurut dia, pemasangan CCTV di lokasi tempat oknum warga kerap membuang sampah itu dilakukan sebulan yang lalu. Hasilnya, sejumlah oknum terekam kamera dengan sengaja mendatangi lokasi tersebut untuk membuang sampah.

“Sudah ada papan pengumuman larangan membuang sampah yang terpasang, namun tetap diabaikan,” ujar Dinar Syam.

Dia mengungkapkan, awalnya pengelolaan sampah di wilayah Kelurahan Anabanua dan sekitarnya dikelola oleh Karang Taruna Kecamatan Maniangpajo. Namun kini, dikelola oleh pemerintah kecamatan.

“Tapi memang, ada wacananya pengelolaan sampah ini kembali oleh Karang Taruna,” tutur Dinar.

Dia berharap, penerapan sanksi yang nyata dan tegas menjadi kunci utama dalam mengatasi masalah pembuangan sampah sembarangan di wilayah Kecamatan Maniangpajo. Di samping itu, perlu adanya penambahan armada pengangkutan sampah di Kecamatan Maniangpajo.

“Tanpa adanya tindakan konkret, aturan dan denda hanya akan menjadi wacana di atas kertas tanpa efek jera bagi para pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, sanksi bagi yang membuang sampah di trotoar dan bahu jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wajo nomor 8 tahun 2022 tentang pengelolaan sampah.

Pasal 74 poin F menegaskan, “Membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya di saluran air/selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu ketertiban, kebersihan dan keindahan, sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). [tim/adp]

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

5 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago