LUWU UTARA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menangkap seorang sopir berinisial A (36) yang diketahui beralamat di Desa Tonrong Tengnga, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Rabu (19/3).
Dikutip dari keterangan Polres Luwu Utara, disebutkan, penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muh Althof Zainuddin menindaklanjuti laporan masyarakat.
Tersangka A bersama mobil truk dengan nomor pelat DW 8915 BN yang mengangkut sekitar 770 tabung LPG 3 kilogram dicegat saat melintas di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni membenarkan penangkapan terkait dugaan jaringan ilegal LPG 3 kilogram itu.
“Berdasarkan laporan masyarakat, petugas mencurigai sebuah truk enam roda yang diduga mengangkut LPG subsidi secara ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan tabung LPG subsidi yang akan diselundupkan ke luar daerah dengan harga lebih tinggi dari harga resmi,” kata Kapolres Luwu Utara, dalam keterangannya kepada wartawan.
Diduga kuat tabung LPG 3 kilogram itu hendak dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah, dan dijual kembali dengan keuntungan berlipat.
Dari hasil interogasi yang dilakukan petugas, A mengakui telah melakukan hal serupa berulang kali untuk kepentingan pribadi. Tersangka A beserta truk enam roda yang dikendarainya kini diamankan di Markas Polres Luwu Utara untuk pengusutan lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Luwu Utara.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi di wilayahnya.
Husni menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah kejahatan serupa di masa mendatang. (tim)




Tinggalkan Balasan