WA Channel

Kolaka Utara – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka Utara meringkus seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Y (28) di salah satu lokasi di wilayah Kabupaten Wajo, Kamis (3/7/2025).

Y berurusan dengan polisi atas aksi percobaan pemerkosaan terhadap salah seorang penumpang kapal feri yang sedang berlayar dari Pelabuhan Siwa di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, menuju Pelabuhan Tobaku, Kolaka Utara.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/7). Korban berinisial STA, 14 tahun, berlayar bersama ibunya hendak ke Kolaka Utara.

Pelaku disebutkan berniat memperkosa korban di kamar saat ibu korban tidak berada di kamar. Terungkapnya kasus ini ketika ibu korban memergoki pelaku Y berada di dalam kamar saat anaknya keluar.

“Menyadari aksinya terbongkar, pelaku Y langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam kapal,” ungkap Syaiful dalam keterangannya.

Setibanya kapal di Pelabuhan Tobaku, ibu korban kemudian melaporkan insiden itu ke SPKT Polres Kolaka Utara. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka Utara langsung menyelidiki kasus ini.

Y yang diketahui sempat kabur di salah satu wilayah di Kabupaten Wajo akhirnya dibekuk oleh tim Satreskrim Polres Kolaka Utara bekerja sama dengan personel Polsek Pitumpanua.

“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Syaiful. (tim/nas)