Sengkang, KABARWAJO.ID – Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki menanggapi terkait retribusi parkir di daerah ini yang menjadi sorotan.
Hal ini mencuat setelah hasil pemeriksaan menemukan adanya selisih antara hasil pemungutan retribusi oleh juru parkir dengan jumlah yang disetorkan kepada Bendahara Penerimaan.
“Temuan ini tentu harus menjadi perhatian serius. Tetapi kita juga harus melihatnya secara objektif dan proporsional,” kata Andi Bayuni melalui rilis Humas DPRD Wajo, Rabu (9/9).
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan ke mana selisih penerimaan tersebut digunakan, apakah memang untuk kebutuhan operasional dan jasa pungut sebagaimana dijelaskan, serta apakah penggunaannya memiliki dasar dan bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” imbuh dia.
Politisi Partai Golkar ini menuturkan, potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,736 miliar berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025.
“Jadi, yang sekarang banyak diberitakan terkait potensi parkir yang tidak menjadi PAD sebesar Rp1,736 miliar itu adalah akumulasi dari tahun 2024 dan 2025,” jelas dia.
Menurut Andi Bayuni, angka tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui secara jelas sumber selisih, mekanisme penggunaannya, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap tahapan pengelolaan retribusi.
Disebutkan, dalam dokumen pemeriksaan, berdasarkan keterangan Kepala UPTD Parkir dan koordinator parkir, sebagian retribusi yang tidak disetorkan digunakan untuk biaya operasional dan upah pungut juru parkir karena tidak terdapat alokasi anggaran untuk pembayaran upah pungut.
Namun, hingga pemeriksaan selesai, disebutkan belum diperoleh dokumen pencatatan maupun bukti penggunaan dana tersebut.
“Kalau memang ada biaya operasional dan upah pungut, tentu harus ada mekanisme yang jelas. Siapa yang menerima, berapa besarannya, dasar pemberiannya apa, dan bagaimana pertanggungjawabannya. Jangan sampai persoalan administrasi justru menimbulkan persepsi adanya kebocoran penerimaan daerah,” ujarnya.
Andi Bayuni juga menyoroti penetapan target penerimaan pada setiap titik parkir. Dia menilai target setoran harus disusun berdasarkan potensi riil masing-masing lokasi.
Hal itu penting agar target yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki korelasi dengan tingkat aktivitas kendaraan dan kondisi lapangan.
“Setiap titik parkir memiliki karakteristik berbeda. Ada lokasi dengan tingkat aktivitas kendaraan yang tinggi, ada pula yang relatif rendah. Karena itu, target penerimaan harus berbasis data dan potensi riil, bukan sekadar angka administratif,” imbuhnya. []



