WA Channel

Jayapura, KABARWAJO.ID – Kepolisian Resor Jayapura menetapkan seorang pria berinisial PTR, 52 tahun, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

PTR disebutkan lahir di Sengkang, Kabupaten Wajo, pada 31 Oktober 1973. Pria tersebut berprofesi sebagai sopir yang disebutkan beralamat di Kota Jayapura.

“Melanggar pasal 284 ayat 1 ke 1E huruf A dan ke 2E huruf B KUHPidana,” demikian keterangan Humas Polres Jayapura, Sabtu (29/11/2025).

Selain PTR, Polres Jayapura juga menetapkan seorang perempuan berinisial YS, 35 tahun, sebagai DPO. Dia dikenakan pasal yang sama dengan pria berinisial PTR, pasal 284 atas dugaan perbuatan perzinahan/perselingkuhan.

“Jika ada informasi terkait DPO, silahkan hubungi 081216611945 & 081248261050,” pungkas Humas Polres Jayapura dalam keterangan tertulis. []