WA Channel

LUWU UTARA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Luwu Utara menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga hendak diedarkan ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Luwu Utara AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Reskrim AKP Kadek Andi Pradnyadana mengatakan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (16/9) malam di ruas Jalan Trans Sulawesi. Operasi dipimpin Aipda Syarifuddin bersama personel URC Satreskrim Polres Luwu Utara.

“Hasil pemeriksaan awal, rokok ilegal berasal dari dua kabupaten. Bone dan Wajo. Rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Morowali,” ungkap Kadek Andi kepada wartawan di Masamba.

Menurut dia, pengungkapan itu berawal ketiga petugas menemukan sebuah mobil yang melintas di Jalan Trans Sulawesi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah kardus yang berisi rokok dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari beberapa merek, di antaranya Akbar, Brown, Smith, dan Hammer. Total sementara mencapai 705 slop, yang dikemas dalam 11 kardus besar,” jelas Kadek Andi.

Dia menyebutkan, barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan ke Bea Cukai Malili pada Jumat (18/9). Penyerahan dilakukan untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal,” pungkas Kasat Reskrim Polres Luwu Utara. (tim)