WA Channel

Sidrap, KABARWAJO.ID – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidenreng Rappang (Sidrap) menggagalkan penyelundupan 775 liter solar bersubsidi yang hendak disuplai ke Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto mengatakan dua terduga pelaku masing-masing LP, 44 tahun, selaku pemasok dan AW, 39 tahun, bertindak sebagai pengepul ditangkap di Dusun Passitangeng, Desa Damai, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap, Minggu (27/7/2025).

Menurut Setiawan, solar bersubsidi tersebut hendak dijual ke petani di wilayah Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Terduga pelaku memperoleh solar ilegal di SPBU Jenderal Sudirman, Kelurahan Lawawoi. Tangki kendaraannya diisi dengan solar dalam jumlah banyak, kemudian dipindahkan ke jeriken menggunanakan mesin pompa khusus,” jelas Kasat Reskrim Polres Sidrap saat konferensi pers di Mako Polres Sidrap, Rabu (30/7).

Adapun barang bukti yang disita polisi yakni 25 jeriken solar bersubsidi yang masing-masing berisi 31 liter.

“Totalnya mencapai 775 liter. Solar diangkut menggunakan truk bak terbuka jenis Toyota Dyna dengan nomor polisi DD 8148 SY,” ujar Setiawan Sunarto.

Disebutkan, LP menjual solar bersubsidi ke AW dengan harga Rp 250 ribu per jeriken dan menarik keuntungan Rp 30 ribu per jeriken.

Kasus ini awalnya diungkap Kepolisian Sektor Maritengngae setelah polisi menerima laporan warga setempat. Penggerebekan dipimpin Kapolsek Maritengngae, Iptu Irwan.

Kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun. (*)