WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Tim Satuan Tugas Operasi Penyakit Masyarakat Kepolisian Resor Wajo berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual (prostitusi online).

Pengungkapan dan penangkapan pelaku prostitusi online ini dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Wajo, Ipda Febri Nurtanio.

Kedua pelaku masing-masing perempuan berinisial OS alias Anggi (37) dan SM alias Nona (51) diciduk pada Minggu (4/5) sekira pukul 23.13 WITA.

Menurut Febri, pengungkapan kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat ini terungkap dari laporan masyarakat.

Unit Resmob Polres Wajo bersama personel Unit PPA kemudian menindaklanjuti dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud serta mengamankan kedua pelaku.

“Pelaku SM mengakui perbuatannya mencari dan menawarkan korban (OS) dengan harga yang disepakati. SM mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap tamu yang dilayani OS alias Anggi,” jelas Febri, Rabu (7/5).

Dari kedua pelaku prostitusi online, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 150.000 dan sebuah celana dalam.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Wajo guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Febri.