WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.id – Personel Kepolisian Resor Wajo menangkap empat terduga pelaku judi online PC Farming (Higgs Game Island) masing-masing MA (32), FR (38), TA (41), dan SE (26), Sabtu (20/7/2024).

Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho melalui Kasat Reskrim Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, penangkapan keempat pelaku setelah polisi menerima laporan dari warga sekitar.

Dari tangan para pelaku judi online itu, polisi menyita barang bukti berupa 5 unit perangkat komputer serta 4 unit handphone.

“Pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Alvin dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Alvin menuturkan, keempat pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 jucto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi,” ujar Alvin.

Dia menegaskan, warga tak segan-segan melaporkan ke kantor polisi apabila mendapati dan mengetahui praktik perjudian.

“Jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal,” pungkas Kasat Reskrim Polres Wajo. []