JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia menyiapkan hotline dan call center untuk menerima pengaduan masyarakat terkait aksi premanisme yang meresahkan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho, meminta masyarakat tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan itu dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa.
Sandi menyebutkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri melalui keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).
Sandi menegaskan, Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme. Menurut dia, sinergisitas dengan lintas sektoral terus dilakukan demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme.
Mulai dari TNI hingga unsur pemerintah daerah dilibatkan dalam setiap operasi penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” imbuh Sandi Nugroho.
Dia menyebutkan, komitmen Kapolri bahwa kepolisian akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia. []




Tinggalkan Balasan