WA Channel

Kepolisian Sektor (Polsek) Bola menangkap seorang pria berinisial EI (38) lantaran membuat laporan palsu ke polisi dan mengaku sebagai korban perampokan.

Dalam laporannya ke polisi pada Minggu (12/2/2023), EI mengaku dirampok di Dusun Lompiwie, Desa Ujung Tanah, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) saat hendak menyetor emas 700 gram dengan harga yang ditaksir Rp 400 juta.

Dalam laporannya, EI mengaku diadang tiga orang saat dalam perjalanan naik motor dari Lempong menuju Kabupaten Bone dengan maksud menyetor emas yang sudah dia beli atau kumpulkan. EI menyebutkan emas sekitar 700 gram atau setara Rp 400 juta itu dirampok oleh ketiga orang pelaku.

Kapolsek Bola Iptu Alfian Mahajir mengatakan laporan yang dibuat EI merupakan laporan palsu setelah polisi melakukan penyelidikan dan ditemukan sejumlah kejanggalan antara keterangan EI kepada polisi dan hasil olah kejadian.

“Kemudian dilanjutkan dengan interogasi pelapor EI dan telah mengakui bahwa peristiwa yang dilaporkan adalah tidak benar adanya, melainkan merupakan rekayasa atau settingan yang dilakoni oleh pelapor sendiri,” ungkap Alfian, Rabu (15/2).

Menurutnya, EI nekat membuat laporan palsu ke polisi karena tidak mampu membayar atau memenuhi setoran emas yang sesuai dengan pengambilan dana atau modal pinjaman Rp 400 juta yang batas waktunya sudah jatuh tempo untuk dilakukan penyetoran kepada rekan bisnisnya.

“Atas perbuatannya, yang bersangkutan menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan tidak benar adanya dan telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat sehingga meminta maaf kepada publik dan juga kepada pihak kepolisian,” pungkas Alfian.