WA Channel

MAKASSAR – Didik Farkhan Alisyahdi mengakhiri tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Didik dipromosikan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Jaksa Agung RI Nomor 488/2026 yang diterbitkan pada Senin (13/4). Didik digantikan oleh Sila Haholongan yang sebelumnya menjabat Kepala Kejati Kepulauan Bangka Belitung.

Di sela-sela menjelang kepindahannya, Didik menyempatkan berkunjung dan bersilaturahmi dengan Pimpinan dan Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Selasa (21/4).

Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan Sufriadi Arif membenarkan kunjungan Didik ke Kantor DPRD Sulsel untuk berpamitan karena akan berpindah tugas sebagai Sekretaris Jampidsus.

“Selamat menjalankan tugas di tempat yang baru Bapak Kajati,” ungkap Sufriadi Arif.

Dalam kurun waktu enam bulan sejak Oktober 2025 atau selama 175 hari menjabat sebagai Kepala Kejati Sulsel, Didik membawa jajarannya membongkar sejumlah kasus korupsi. Periode Januari – Desember 2025, Kejati Sulsel tercatat menyelamatkan uang negara sebesar Rp36,67 miliar.

Salah satu kasus korupsi yang berhasil diungkap, yakni dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Selain menjerat mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus tersebut juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, RRS yang merupakan ASN pada Pemkab Takalar, dan UN yang menjabat sebagai KPA/PPK.

Dalam kasus dengan nilai total proyek sebesar Rp60 miliar itu, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp50 miliar.