Categories: Nasional

Rapat Pleno Baleg DPR RI, Fraksi PAN Usul Participating Interest Daerah Penghasil Migas Naik 20 Persen

JAKARTA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengusulkan hak daerah penghasil migas berupa Participating Interest (PI) yang saat ini maksimal 10 persen menjadi paling sedikit 20 persen.

Hal itu disampaikan Fraksi PAN pada Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris mengatakan, daerah penghasil perlu memperoleh manfaat yang adil dan proporsional karena menanggung dampak langsung kegiatan migas, termasuk risiko lingkungan, kerusakan infrastruktur, konflik sosial, dan opportunity cost pemanfaatan wilayah.

“Fraksi PAN menilai ketentuan Pasal 27 ayat (1) mengenai participating interest sebesar 10 persen kepada BUMD perlu diperkuat,” kata AYP.

Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan II ini menuturkan, Fraksi PAN menilai pentingnya peningkatan participating interest daerah menjadi paling sedikit 20 persen agar pengelolaan migas bermanfaat bagi negara dan masyarakat, khususnya di daerah penghasil.

“Ketentuan tersebut harus disertai mekanisme yang transparan, akuntabel, dan tidak membebani kapasitas fiskal BUMD, serta diikuti penguatan transparansi penerimaan, lifting, dan distribusi manfaat bagi daerah,” ujarnya.

Dalam rapat pleno Baleg DPR RI tersebut, Fraksi PAN menyampaikan beberapa masukan strategis, di antaranya RUU Migas harus menjadikan Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 serta Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 dan Nomor 36/PUU-X/2012 sebagai landasan utama dalam merumuskan kelembagaan migas.

Menurut pandangan Fraksi PAN yang disampaikan Andi Yuliani, negara harus memiliki kapasitas nyata untuk menjalankan fungsi kebijakan, pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan, sementara badan usaha menjalankan kegiatan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang ditetapkan negara.

“Minyak dan gas bumi harus dikelola dengan mengutamakan ketahanan dan kepentingan energi dalam negeri. Domestic Market Obligation perlu diperkuat dengan mekanisme yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi produsen maupun konsumen. Pemanfaatan gas bumi harus mengutamakan sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia, industri nasional, dan kebutuhan domestik lainnya,” ungkap AYP.

Fraksi PAN DPR RI berpandangan, peningkatan produksi migas harus memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi negara dan masyarakat. Karena itu, RUU perlu memperkuat transparansi dan akuntabilitas produksi, lifting, biaya operasi, penerimaan negara, kewajiban kontraktual, Domestic Market Obligation, participating interest, serta penerimaan dan manfaat bagi daerah penghasil.

Sistem data migas nasional juga perlu dibangun secara terintegrasi agar data produksi, cadangan, lifting, penerimaan, kontrak, dan distribusi manfaat dapat dipertanggungjawabkan serta diaudit.

“Fraksi PAN berpandangan bahwa peningkatan produksi migas harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan. RUU perlu memuat norma yang lebih kuat mengenai pencegahan pencemaran, pengelolaan limbah, pengendalian emisi dan kebocoran, keselamatan kegiatan usaha, pemulihan lingkungan, serta kewajiban decommissioning, abandonment and site restoration berikut jaminan finansialnya,” ujar Andi Yuliani.

Di samping itu, dalam menghadapi transisi energi, minyak dan gas masih memiliki peran penting dalam menjamin kebutuhan energi nasional, tetapi pengelolaannya harus semakin efisien, rendah emisi, dan selaras dengan pembangunan berkelanjutan. Pengembangan teknologi rendah karbon, termasuk carbon capture, utilization and storage, dapat didorong dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, keekonomian, tata kelola, dan perlindungan lingkungan.

“Prinsip utamanya adalah memastikan bahwa manfaat eksploitasi migas hari ini tidak berubah menjadi beban lingkungan dan ekonomi bagi generasi mendatang,” tegasnya.

Dibawa ke Rapat Bamus

Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode.

Patijaya menuturkan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibawa ke rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasan dalam Sidang Paripurna DPR RI.

“Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna,” kata politisi Partai Golkar ini.

Apabila RUU tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.

“Prosesnya masih panjang. Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik. Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” jelasnya. (*/adi)

Sapriadi PW

Sapriadi, yang lebih akrab dikenal dengan nama pena Adi Pallawalino, adalah seorang jurnalis, penulis, dan traveler. Ia adalah pendiri media online KABARWAJO.ID dan Sulbarkini.com, berkiprah di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar).

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

6 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

5 hari ago