KPK memandang pemenuhan PI 10 persen perlu ditempatkan dalam satu rangkaian yang utuh.
Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSS) Blok Migas Sengkang memasuki babak baru.
Menurut Andi Sudirman, kesepakatan tersebut menjadi peluang tambahan sumber pendapatan daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik tercapainya kesepakatan Participating Interest (PI) 10 persen melalui negosiasi ulang dengan pihak…
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati Participating Interest (PI) 10 persen untuk daerah penghasil migas dengan pihak…
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI mengusulkan hak daerah penghasil migas berupa Participating Interest (PI) yang saat ini maksimal…
DPRD Wajo mendukung keberlangsungan investasi di sektor hulu migas. Namun, investasi harus berjalan seiring dengan prinsip keadilan bagi daerah yang…
Regulasi utama yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang…
MAKASSAR - Direktur Utama PT Sulsel Andalan Energi (SAE) Hasballah mengaku kecewa dengan pembagian participating interest (PI) dari blok Migas…
Makassar, KABARWAJO.ID - Ketua Komisi C DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Perusahaan Daerah…