JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada kepala daerah untuk menghentikan praktik pemberian hibah serta Tunjangan Hari Raya (THR) ke instansi vertikal dan aparat penegak hukum (APH).
Penegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyikapi terungkapnya sejumlah kasus korupsi yang diduga berkaitan dengan praktik pemberian dana hibah hingga THR oleh pemerintah daerah.
Setyo menyebutkan, instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan sudah dibiayai melalui APBN sehingga pemerintah daerah tidak perlu lagi memberikan hibah atau THR tambahan.
Pemberian kepada aparat penegak hukum dapat memunculkan persepsi negatif di masyarakat, terlebih bila dikaitkan dengan upaya menghindari proses penyelidikan maupun penindakan hukum.
“Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” kata Ketua KPK dalam sebuah kesempatan di Jakarta, Senin (12/5/2026) dilansir Antara.
Setyo juga menyoroti kondisi keuangan banyak daerah yang saat ini tengah menghadapi tekanan fiskal di tengah keterbatasan anggaran dan menurunnya transfer pusat. Penggunaan dana untuk hibah yang tidak mendesak dinilai justru membebani keuangan daerah.
Dia meminta kepala daerah lebih memprioritaskan anggaran untuk kebutuhan yang berdampak langsung kepada masyarakat. Seperti pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga program sosial.
“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.
Sepanjang 2026, KPK mengaku telah mengungkap sejumlah perkara yang berkaitan dengan dugaan pemberian THR oleh kepala daerah kepada aparat maupun instansi tertentu.
KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan anggaran daerah, dan KPK memastikan akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah guna mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
Anggaran publik seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. []



