Sengkang, KABARWAJO.ID – Kasus dugaan intimidasi oleh oknum Anggota TNI yang dilaporkan jurnalis Wajo TV, Edi Sudirman alias Edi Prekendes, berujung damai.
Hal ini disampaikan Pawas Denpom XIV/1 Watampone, Lettu Roni Satriawan, saat dikonfirmasi KABARWAJO.ID, Rabu (12/11).
“Diselesaikan secara kekeluargaan, dan pak Edi sudah cabut laporan di Denpom,” ungkap Roni melalui pesan WhatsApp.
Dikonfirmasi terpisah, Edi Prekendes membenarkan dirinya sudah mencabut laporan di Denpom XIV/Watampone.
“Iya, sudah cabut laporan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Jurnalis Wajo TV, Edi Sudirman atau lebih dikenal dengan nama Edi Prekendes, melaporkan oknum Anggota TNI berinisial Serda T ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/1 Watampone.
Laporan itu dilayangkan Edi Prekendes dengan mendatangi langsung markas Detasemen Polisi Militer XIV/1 di Jalan Orde Baru, Watampone, Kabupaten Bone, Minggu (9/11/2025) sore.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan bernomor: LP/ /XI/2025 yang ditandatangani Pawas Denpom XIV/1 Lettu Roni Satriawan dan Serda Melkias Tayuk, Edi Prekendes melaporkan dugaan pengancaman melalui media elektronik (aplikasi WhatsApp) oleh Serda T yang disebutkan sebagai Ba Intel Kodam XIV/Hasanuddin.
Edi menuturkan, intimidasi terhadap dirinya melalui pesan WhatsApp diterima pada Minggu (9/11) dini hari sekira pukul 02.16 WITA.
“Saya bingung, di story itu saya tidak menunjuk siapa-siapa. Makanya, saya heran tiba-tiba di-chat dan diancam mau dirontokkan gigi. Ini jelas-jelas tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata Edi Prekendes dalam keterangan tertulisnya. [adp]



