WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Keberadaan rumah bernyanyi ilegal di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Wajo.

Saat melakukan audiensi dengan Bupati Wajo Andi Rosman pada Selasa (20/5/2025), Ketua MUI Kabupaten Wajo KH Muh Yunus Pasanreseng Andi Padi mengungkapkan keresahannya atas keberadaan rumah bernyanyi ilegal di pusat Kota Sengkang yang terlanjur identik sebagai Kota Santri.

“Kami sangat bahagia atas perkenan Bupati Andi Rosman menerima kunjungan MUI Wajo. Inti kunjungan ini ada tiga substansi, yakni menyampaikan hasil Fatwa MUI Wajo tentang kaifiyah pelaksanaan Qurban sesuai syar’i sebagaimana yang terungkap pada rapat Pemerintah Wajo bersama ormas, Sekab Wajo beberapa hari sebelumnya,” ungkap Yunus Pasanreseng.

“Fatwa tentang sobis, tentang maraknya rumah bernyanyi di kota santri, lebih parahnya disinyalir tidak berizin dan pengelolaan yang (tidak) sesuai aturan,” sambungnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Rumah Karaoke Wajo Andi Pajung Peroe turut mendesak Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera mengambil tindakan terhadap usaha berkedok rumah karaoke yang beroperasi tanpa izin.

Menurutnya, langkah ini dinilai penting guna menjaga citra usaha yang legal serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Andi Pajung menambahkan, keberadaan usaha ilegal ini tidak hanya merugikan para pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, tetapi juga berpotensi menciptakan dampak negatif di masyarakat.

“Kami meminta Pemkab Wajo untuk segera melakukan penertiban terhadap rumah karaoke yang tidak memiliki izin. Ini penting agar usaha yang sah tidak tercoreng oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya kepada KABARWAJO.ID.

Andi Pajung menuturkan, para pengusaha rumah karaoke yang legal telah memenuhi kewajiban mereka, termasuk membayar pajak dan mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di sisi lain, usaha ilegal justru beroperasi tanpa mengantongi izin serta tidak membayar pajak dan sering kali menjalankan usahanya tanpa mengikuti aturan yang berlaku.

“Lebih ironis lagi, ada yang dalam praktiknya melanggar norma dan aturan sehingga merusak citra usaha legal yang telah berupaya menjaga kepatuhan,” tegasnya.

Karena itu, Asosiasi Rumah Karaoke Wajo berharap Pemkab Wajo segera mengambil langkah konkret, seperti razia dan pengawasan ketat agar usaha ilegal tidak semakin menjamur.

“Dengan demikian, ekosistem usaha karaoke di Wajo dapat berkembang secara sehat dan memberikan manfaat ekonomi,” pungkas Andi Pajung.

(Adi PW)