Categories: Nasional

RUU Adminduk Digodok, Dinas Dukcapil Berpeluang Tak Lagi Jadi Bagian Perangkat Pemda

SEMARANG – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) berpotensi ditarik menjadi bagian dari instansi vertikal dan tak lagi di bawah hierarki pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Adminduk Komisi II DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/9). Rifqinizamy menyebutkan, Komisi II DPR RI menangkap dinamika masukan mengenai penataan ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

Salah satu wacana strategis yang mengemuka adalah menjadikan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai urusan wajib pemerintahan nasional, yang berkonsekuensi pada status kelembagaan di daerah.

“Jika ada ide menjadikan urusan kependudukan dan pencatatan sipil itu sebagai urusan wajib pemerintahan, salah satu konsekuensinya bisa jadi Dinas Dukcapil yang ada di daerah ditarik menjadi bagian dari instansi vertikal. Ini menjadi bagian dari penanggung jawab urusan kependudukan dan pencatatan sipil secara nasional,” ungkap Rifqinizami, dikutip dari rilis DPR RI.

Sebagaimana diketahui, Komisi II DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum Desember 2026.

Revisi tersebut diproyeksikan bakal mengganti sebagian besar substansi dan pasal guna menghadirkan tata kelola data kependudukan yang lebih modern dan berdaya saing.

“Kami berupaya sebelum Desember 2026 undang-undang ini sudah bisa disahkan dan menjadi undang-undang Adminduk terbaru di Indonesia. Mudah-mudahan ikhtiar kita untuk menghadirkan administrasi kependudukan yang lebih baik ke depan diridhoi oleh Allah SWT,” imbuh politisi Partai NasDem ini.

Selain itu, Rifqinizamy juga menyoroti pentingnya optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (SIN) secara menyeluruh. Sistem ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, sehingga masyarakat tidak lagi dibebani tumpukan dokumen fisik saat mengakses layanan publik.

“Kita tidak ingin lagi dompet-dompet kita ini diisi oleh banyak kartu, sementara kita sudah menerapkan Nomor Induk Kependudukan sebagai Single Identity Number itu sejak beberapa tahun yang lalu. Secara implementatif, SIN ini harus menjadi pintu masuk utama dari semua layanan publik kita,” ujar dia.

Rifqinizamy menekankan masukan langsung dari pemangku kepentingan di daerah sangat vital untuk menyempurnakan draf RUU Adminduk ini. Komisi II berkomitmen mengawal proses pembahasannya agar dapat ketok palu sesuai target yang telah ditetapkan. []

Redaksi Kabarwajo

Recent Posts

Jelang Porprov Sulsel 2026, Kepala BKAD Sulsel Tinjau Kesiapan Venue di Bone

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…

4 jam ago

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu Jabat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendagri

Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.

3 hari ago

Badan Komunikasi Diminta Sampaikan Masukan dan Kritikan Masyarakat ke Presiden

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…

4 hari ago

Pergantian Kepala Badan Komunikasi RI, DIR Ungkap Hasil Analisis di Media Mainstream dan Media Sosial

Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…

4 hari ago

“Gaspol” Usai Dilantik: Kapolri Suyudi Rombak Total Kapolda di Jawa, Ganti Empat Kapolda di Sulawesi

Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…

4 hari ago

Wagub Dorong Perbankan Dekatkan Pelayanan ke Masyarakat, Literasi Keuangan Sulsel di Angka 61 Persen

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…

4 hari ago