Ilustrasi juru parkir. Foto: Dok. Istimewa/HO
Sengkang, KABARWAJO.ID – Komisi III DPRD Kabupaten Wajo mendorong Pemerintah Kabupaten Wajo melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola retribusi parkir.
Hal itu menyikapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2025 adanya potensi pendapatan daerah yang belum masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,736 miliar.
Ketua Komisi III DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki mengatakan, Pemkab Wajo melalui Dinas Perhubungan diharapkan membangun sistem pemungutan retribusi parkir yang lebih transparan dan mudah diawasi. Di antaranya dengan digitalisasi pembayaran atau nontunai.
Menurut Andi Bayuni, digitalisasi pembayaran dapat menjadi salah satu solusi untuk memperkecil potensi selisih antara penerimaan di lapangan dengan setoran kepada pemerintah daerah.
“Kalau memungkinkan, kita dorong pembayaran nontunai atau sistem digital. Dengan begitu, transaksi lebih mudah tercatat dan dapat direkonsiliasi. Juru parkir tetap mendapatkan haknya melalui mekanisme yang resmi, sementara pemerintah daerah dapat mengetahui secara lebih akurat berapa penerimaan dari setiap titik parkir,” kata politisi Partai Golkar ini dikutip dari rilis Humas DPRD Wajo, Jumat (11/9).
Kendati demikian, Andi Bayuni menambahkan, digitalisasi pembayaran retribusi parkir dibarengi pembenahan kelembagaan dan skema insentif bagi juru parkir.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan juru parkir memiliki mekanisme kerja dan pembayaran yang jelas sehingga tidak berada dalam situasi harus mencari sendiri biaya operasional maupun kompensasi dari hasil pungutan.
“Juru parkir adalah bagian dari sistem pelayanan. Kalau memang pemerintah membutuhkan tenaga mereka untuk menarik retribusi, maka hak dan mekanisme pembayarannya harus diatur secara resmi. Jangan membangun sistem yang akhirnya membuat petugas di lapangan berada dalam posisi serba salah,” ujar dia.
Selain itu, Andi Bayuni juga mendorong pendataan ulang terhadap seluruh titik parkir resmi, jumlah juru parkir, volume kendaraan, tarif yang dipungut, hingga potensi penerimaan masing-masing lokasi.
Dia beralasan, langkah tersebut untuk mengetahui secara objektif potensi retribusi parkir yang sebenarnya sekaligus menjadi dasar pemerintah daerah dalam menentukan target penerimaan.
“Terdapat 27 lokasi parkir tepi jalan umum yang menjadi tempat pemungutan retribusi. Setiap bulan, Dinas Perhubungan menerbitkan surat tugas kepada 27 koordinator parkir dan 125 juru parkir untuk melaksanakan pemungutan retribusi. Hasil pemeriksaan terhadap laporan penerimaan menunjukkan adanya perbedaan antara nilai setoran koordinator parkir kepada Bendahara Penerimaan dengan target setoran yang telah ditetapkan,” urai dia.
Berikut rekomendasi Komisi III DPRD Wajo terkait penerimaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum tahun 2024 dan 2025:
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan Reza Faisal Saleh melakukan kunjungan…
Mantan Penjabat Bupati Wajo Andi Bataralifu mengemban tugas baru di lingkup Kementerian Dalam Negeri.
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan dan Wakil…
Pergantian Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) dari M Qodari kepada Syahganda Nainggolan pada Jumat (2/10)…
Sehari setelah dilantik sebagai Kepala Kepolisian RI pada Kamis (1/10) oleh Presiden Prabowo Subianto, Jenderal…
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam hal akses layanan…