JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) akhirnya melangkah ke tahap selanjutnya setelah disetujui dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sabtu (15/8/2026).
RUU yang proses revisinya telah bergulir sejak 2015 tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk dijadwalkan dalam Sidang Paripurna DPR RI sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI.
Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, membenarkan adanya pembahasan terkait RUU Migas oleh Badan Legislasi DPR RI.
“Fraksi PAN setuju dalam pembahasan menaikkan Participating Interest menjadi 20 persen bagi daerah penghasil minyak dan gas mengingat wilayah itulah yang menanggung permasalahan lingkungan,” ungkap politisi yang akrab dengan akronim AYP kepada KABARWAJO.ID, Sabtu (15/8).
Ia menambahkan, dengan adanya undang-undang yang baru hasil pembahasan RUU Migas, nantinya akan dibentuk lembaga baru menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Dengan adanya UU itu nanti, SKK Migas digantikan dengan lembaga baru. BUK (Badan Usaha Khusus) Migas langsung di bawah presiden,” imbuh Andi Yuliani.
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan, panjangnya proses revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas merupakan bagian dari dinamika dalam menjalankan amanat konstitusi yang menghadapi tantangan berbeda pada setiap periode.
Patijaya menuturkan, setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Pleno Baleg, RUU tersebut akan dibawa ke rapat Bamus untuk menentukan jadwal pembahasan dalam Sidang Paripurna DPR RI.
“Setelah ini kan kita akan bawa ini kepada Bamus, rapat Bamus. Di rapat Bamus itu akan ditentukan untuk dimasukkan di dalam jadwal Sidang Paripurna,” kata politisi Partai Golkar ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Apabila RUU tersebut disetujui dalam Sidang Paripurna sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, Pimpinan DPR RI akan menyampaikan surat kepada Presiden. Selanjutnya, pemerintah akan menelaah rancangan tersebut dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebelum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI sebagai dasar pembahasan bersama pemerintah.
“Prosesnya masih panjang. Yang penting niatan daripada semua pihak, semua kekuatan partai politik sudah mendukung, dan kita akan sama-sama bagaimana industri migas ini, baik dari hulu sampai ke hilir, ini dapat kita atur lagi dengan baik. Kita sempurnakan yang masih belum maksimal untuk bagaimana sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Sementara Anggota Baleg DPR RI Ramson Siagian menyatakan pembahasan RUU Migas bukan sekadar mekanisme pembentukannya, melainkan substansi untuk menjawab persoalan penurunan produksi atau lifting minyak nasional yang terus anjlok.
Menurut dia, persoalan lifting migas nasional sudah berlangsung lama dan menjadi latar belakang utama diusulkannya revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Ramson menambahkan, meski upaya revisi terus berlanjut hingga kini masuk pembahasan di Komisi XII, salah satu isu yang perlu dituntaskan dalam RUU adalah kejelasan posisi BUK Migas yang diusulkan sebagai kelembagaan baru pengelola sektor hulu.
“Kita belum tahu BUK Migas itu nanti diposisikan oleh siapa. Bisa aja oleh Pertamina. Penempatannya nanti di dalam finalisasi Undang-Undang ini, pembahasan RUU ini,” ujar dia. (*/adi)



