WA Channel

KABARWAJO.ID – Pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKSS) Blok Migas Sengkang memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menyepakati PI yang tadinya hanya 2,5 persen menjadi 10 persen melalui pertemuan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan KKSS Blok Migas Sengkang.

Pertemuan di kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Selasa (22/9) itu, dihadiri Dirjen Migas La Ode Sulaeman, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin, Sekretaris SKK Migas Luky Agung Yusgiantoro, Direksi PT Energi Mega Persada (EMP) dan Energy Equity Epic Sengkang (EEES), Kepala Dinas ESDM Sulsel Kasman, Direktur BUMD Sulsel Andalan Energi Rendra Darwis, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo Armayani.

Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya Nurman Dai Basri mengatakan, proses negosiasi PI 10 persen tersebut selama sekitar 9 bulan dengan melibatkan pihak-pihak berkompeten.

Mulai dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Wajo, Kementerian ESDM, SKK Migas, KKKS, hingga BUMD PT Sulsel Andalan Energi dan PT Wajo Energi Jaya.

“PI 10 persen ini mengacu pada ketentuan mengenai batas maksimal PI yang dapat diberikan dalam kegiatan usaha hulu migas. Dengan melihat aturan tentang PI maksimal 10 persen, inilah menjadi dasar negosiasi dan permintaan kita terhadap pemerintah pusat dan pihak KKKS,” ungkap Nurman.

Sementara itu, Direktur Operasional PT Wajo Energi Jaya Andi Baktiar mengatakan pihaknya kini tengah menyiapkan business plan terkait pengelolaan PI 10 persen tersebut.

“Sudah ada business plan yang disiapkan untuk pengelolaan PI 10 persen ini. Tentu pembagiannya 50 persen untuk BUMD Sulsel dan 50 persen untuk dikelola BUMD Wajo yang nantinya akan menjadi Perseroda,” ungkap Andi Baktiar di Rooftop 23 Café, Senin (28/9) malam.

Memenuhi Harapan Daerah

Secara terpisah, Bupati Wajo Andi Rosman menyambut baik tercapainya kesepakatan PI 10 persen untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo.

Bupati menuturkan, kesepakatan itu akan ditindaklanjuti dengan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda serta pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI 10 persen tersebut.

“Pemkab Wajo akan segera melengkapi personel BUMD, melakukan perubahan bentuk badan usaha dari PT menjadi Perseroda, serta menyelesaikan pembentukan anak perusahaan yang akan menjalankan pengelolaan PI,” kata Andi Rosman.

Sementara Wakil Bupati Wajo dr Baso Rahmanuddin mengatakan, tercapainya kesepakatan PI 10 persen itu untuk memenuhi harapan daerah dan masyarakat penghasil gas bumi sebagai objek eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

“Tindak lanjutnya dalam waktu yang tidak terlalu lama akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait dana PI 10 persen,” kata Wabup Wajo.

Ia mengapresiasi komitmen dan konsistensi Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam memperjuangkan dana PI dari 2,5 persen menjadi 10 persen.

“Sangat luar biasa perjuangan Gubernur Sulsel, Bapak Andi Sudirman Sulaiman, yang dengan penuh komitmen dan konsistensi memperjuangkan dana PI 10 persen untuk akselerasi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucap Wabup Wajo.

Pengelolaan Transparan dan Akuntabel

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik dan bersyukur atas kesepakatan PI 10 persen yang diterima Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Wajo dari pengelolaan blok migas Sengkang.

Menurut Andi Sudirman, kesepakatan tersebut menjadi peluang tambahan sumber pendapatan daerah, khususnya di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Ia menyebutkan, hasil pengelolaan participating interest dapat memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini,” kata Andi Sudirman.

Ia menegaskan kesepakatan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari pengelolaan PI dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan keberlanjutan investasi.

“Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur.

[Adi PW]