Pitumpanua, KABARWAJO.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Pitumpanua pada Rabu (3/5/2023).
Dua tersangka masing-masing MN (38) dan SK (36) dengan barang bukti dua saset narkoba jenis sabu seberat 10,2 gram.
“Pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2023, sekira pukul 15.30 WITA, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki MN, 38 tahun, dan SK, 36 tahun, karena pada penguasaannya ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 saset dengan berat bruto 10,229 gram,” ungkap Haris dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (4/5).
Haris menyebut personel Satres Narkoba Polres Wajo awalnya menangkap MN di Dusun Lompoloang yang mengaku memerintahkan SK untuk mengambil narkoba dari lelaki berinisial SD yang saat ini masih DPO.
“Pada saat lelaki SK diamankan, ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis sabu sebanyak dua saset dan berat bruto 10,229 gram yang terbungkus dengan tisu kemudian dilakban di bagian dalam helm,” ujar Haris.
“SK juga mengakui bahwa betul barang bukti tersebut ia peroleh dari lelaki SD yang masih DPO atas suruhan lelaki MN yang sebelumnya sudah diamankan Satres Narkoba,” sambungnya.
Haris menuturkan kedua tersangka saat ini diamankan di ruang titipan Satres Narkoba Polres Wajo sementara barang bukti dikirim ke laboratorium forensik Polda Sulsel untuk uji zat kandungan.
“Untuk kedua pelaku kami sangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.




Tinggalkan Balasan