Sengkang, KABARWAJO.id – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Wajo menangkap Baharuddin, oknum ASN di Bulukumba yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal dan sempat menjadi DPO Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Alvin Aji Kurniawan membenarkan penangkapan terhadap Baharuddin. Menurut Alvin, tersangka ditangkap di ruang rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WITA.
“Penangkapan tersangka Baharuddin berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL tanggal 15 Januari 2024 serta penetapan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM,” ungkap Alvin.
Dia menyebutkan, penangkapan Baharuddin setelah Unit Tipidter Satreskrim Polres Wajo melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta melalui koordinasi dengan Disdikbud Bulukumba untuk menghadirkan tersangka Baharuddin.
“Tersangka mengakui bahwa dia melakukan usaha niaga BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi izin dan dokumen,” ujar Alvin.
Baharuddin kini dibawa ke Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut. Dia diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal dan ditengarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar.
Pengungkapan kasus ini berawal saat sebuah mobil tangki PT Celebes Perkasa Energi Mandiri dengan nomor pelat DD 8904 HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Hasil penyelidikan polisi, si sopir RU (25) diketahui merupakan warga Kecamatan Kajang, Bulukumba.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa solar subsidi yang diduga akan diselundupkan ke Morowali, Sulawesi Tengah itu milik Baharuddin, seorang ASN di Bulukumba.




Tinggalkan Balasan