WA Channel

KABARWAJO.id – Sebanyak 226 narapidana di Rumah Tahanan Kelas IIB Sengkang menerima remisi umum bertepatan pada peringatan HUT ke-78 RI, Kamis (17/8/2023). Satu di antaranya dinyatakan langsung bebas.

Bupati Wajo Amran Mahmud yang bertindak selaku Inspektur Upacara pemberian remisi mengatakan, peringatan hari kemerdekaan menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Amran Mahmud.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” sambung dia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sengkang Sahril Effendi mengatakan, mengatakan dari total 247 narapida yang menghuni Rutan Sengkang, sebanyak 226 napi menerima remisi umum HUT ke-78 RI dan satu orang dinyatakan langsung bebas.

“Adapun penerima satu bulan remisi sebanyak 64 orang, penerima remisi dua bulan 56 orang, penerima remisi tiga bulan 56 orang, penerima remisi empat bulan 42 orang, penerima remisi lima bulan 7 orang dan penerima remisi enam bulan sebanyak 1 orang,” ujar Sahril. (*/dip)