WA Channel

Sengkang, KABARWAJO.ID – Kepala Kepolisian Resor Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho meminta masyarakat Kabupaten Wajo untuk mewaspadai peredaran uang palsu.

“Saya minta masyarakat atau para pelaku usaha selalu waspada dalam menerima uang. Ketika menerima uang pembayaran, harus dicek kembali. Uang palsu itu sangat berbeda dengan uang asli, terlihat dari kualitas kertasnya sudah beda dengan uang asli ketika diterawang,” kata Rosid dalam keterangannya, Minggu (22/12).

Kapolres Wajo menambahkan, kewaspadaan ekstra terkait uang palsu mengingat salah satu tersangka bernama Ambo Ala yang merupakan sindikat produksi uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar ditangkap di Kelurahan Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.

Dia meminta warga segera melaporkan apabila mengetahui atau menerima uang palsu.

“Apabila masyarakat menerima ataupun mengalami tindakan penggunaan uang palsu diharapkan agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat,” seru Kapolres Wajo.

Disebutkan, bahwa setiap orang yang mengedarkan uang palsu dapat diancam dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. []