WA Channel

JAKARTA – Tokoh pers nasional Zulmansyah Sekedang menyoroti terkait polemik kepemimpinan yang terjadi di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat.

Zulmansyah menegaskan, Hendry Ch Bangun tidak bisa lagi mengeklaim diri sebagai ketua umum karena sudah diberhentikan sebagai anggota melalui forum resmi organisasi.

Menurut dia, proses pemberhentian Hendry telah melalui mekanisme organisasi yang sah, yakni lewat Dewan Kehormatan PWI Pusat, PWI Provinsi DKI Jakarta, dan Kongres Luar Biasa (KLB).

Bahkan, lanjut Zulmansyah, langkah tersebut telah diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Maret 2025.

“Banyak wartawan di daerah belum mengetahui bahwa Hendry sudah diberhentikan sebagai anggota. Maka, secara otomatis, dia juga tidak bisa lagi mengatasnamakan diri sebagai ketua umum (PWI),” kata Zulmansyah dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Ketua Umum PWI versi KLB itu menyatakan, sejumlah dugaan pelanggaran etik yang menjadi dasar pemecatan Hendry, termasuk penerimaan dana “cash back” dari kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dibiayai oleh Forum Humas BUMN.

Selain itu, imbuh Zulmansyah, Hendry disebut melakukan tindakan sepihak seperti memberhentikan pengurus Dewan Kehormatan dan membentuk lembaga tandingan.

“Tindakan itu tidak hanya melanggar konstitusi organisasi, tetapi juga merusak tatanan etik dan kepercayaan anggota,” ujar Zulmansyah.

Dorong Kongres Persatuan PWI Dipercepat

Untuk menghindari kebingungan di tingkat anggota dan menjaga kehormatan organisasi PWI, Zulmansyah mendorong percepatan Kongres Persatuan PWI.

Pernyataan Zulmansyah tersebut menyusul munculnya kembali klaim dari Hendry Ch Bangun yang masih mengaku sebagai ketua umum PWI, meskipun telah diberhentikan sebagai anggota melalui forum resmi organisasi.

Sikap Hendry tersebut dinilai bertolak belakang dengan Kesepakatan Jakarta yang ditandatangani bersama di kantor Dewan Pers.

Kesepakatan itu seharusnya menjadi langkah awal rekonsiliasi kedua kubu dengan komitmen menyelenggarakan kongres paling lambat 30 Agustus 2025.

“Kalau begini, lebih baik digelar pada Juli. Jangan menunggu Agustus,” kata Zulmansyah.

Status Hukum dan Seruan Etik

Secara hukum, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut pengesahan kepengurusan PWI versi Hendry. Dewan Pers pun secara resmi tidak lagi mengakui Hendry sebagai ketua umum, dan melarang penggunaan fasilitas organisasi oleh kelompoknya.

Zulmansyah mengajak seluruh insan pers untuk kembali pada semangat persatuan serta menjaga PWI sebagai organisasi profesi yang berdiri atas dasar etik dan integritas.

“Jangan jadikan PWI alat kepentingan pribadi. Periksa fakta, hormati proses, dan dukung upaya rekonsiliasi demi masa depan organisasi yang lebih sehat,” serunya.

Sementara itu, kubu Hendry Ch Bangun menuding KLB yang digelar oleh kubu Zulmansyah terbukti cacat hukum.

Disebutkan, akta notaris yang dijadikan dasar pelaksanaan KLB kini tengah diselidiki Bareskrim Mabes Polri atas dugaan memuat keterangan palsu, melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi masuk ranah pidana,” kata Hendry Ch Bangun, Minggu (15/6).